Tak Terima Dicekik Saat Bersebadan di Pematang Sawah, Wanita Asal Bone Bunuh Selingkuhan
Pelaku memukul korban dengan kayu lantaran tidak terima dicekik saat berhubungan intim.
TRIBUNJAMBI.COM-Seorang wanita di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, nekat menghabisi nyawa Selingkuhan.
Wanita tersebut kini telah ditangkap Polres Bone.
Pembunuhan berlangsung saat sedang berhubungan intim di pematang sawah.
Pelaku memukul korban dengan kayu lantaran tidak terima dicekik saat berhubungan intim.
• Update Corona di Indonesia per 15 Agustus 2020, Total 137.468 Kasus, DKI Tertinggi Tambah Terbanyak
Peristiwa yang menggemparkan warga ini bermula dari penemuan mayat seorang pria berinisial HD (59) pada pukul 08.00 WITA, Kamis (13/8/2020) di pematang sawah Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.
"Berawal dari penemuan mayat seorang pria yang beralamat di sekitar TKP (tempat kejadian perkara)," kata Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf melalui pesan singkat, Sabtu (15/8/2020).
"Di mana dalam hal ini kami menemukan adanya unsur penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia berdasarkan luka pada bagian kepala," lanjut dia dilansir dari Kompas.com.
Dari pengakuan HY terungkap bahwa dia dan HD menjalin Asmara Terlarang dan pada malam kejadian.
Keduanya bertemu di pematang sawah dan melakukan Hubungan Badan. Namun, saat melakukan hal tersebut, HD mencekik HY.
• Heboh Boneka Annabelle Kabur dari Museum, Menantu Paranormal Ungkap Fakta Sebenarnya
• Prakiraan Cuaca Minggu 16 Agustus 2020 di 33 Kota Indonesia, Cerah Berawan hingga Hujan Petir
Tak terima, HY secara spontan memukul kepala HD menggunakan potongan kayu yang ada di samping pelaku.
"Dari pengakuan HY terungkap adanya perselingkuhan antara tersangka dengan korban, di mana saat berhubungan intim tersangka secara spontanitas memukul kepala korban dengan menggunakan kayu lantaran tersangka dicekik oleh korban," ujar Ardy.
Jenazah HD telah dimakamkan oleh pihak keluarga.
Sementara HY kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bone dan terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.