Djoko Tjandra Seret Jenderal Polisi, Pengacara-Jaksa ke Penjara, 3 Klaster Kasus Sang Mantan Buronan
klaster kedua terjadi pada November 2019, di mana saat itu Djoko Tjandra bertemu dengan Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopakin
TRIBUNJAMBI.COM - Kabareskrim Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan hasil dari gelar perkara kasus yang melibatkan Djoko Tjandra, Jumat (14/8/2020).
Di antaranya, yakni pihaknya telah sepakat membagi kasus Djoko Tjandra menjadi tiga klaster peristiwa.
Peristiwa pertama adalah klaster di tahun 2008-2009 yang diduga ada penyalahgunaan wewenang.
Polri masih terus mendalami peristiwa yang terjadi di klaster pertama tersebut.

Selanjutnya, klaster kedua terjadi pada November 2019, di mana saat itu Djoko Tjandra bertemu dengan Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking.
Pertemuan tersebut membahas rencana pengurusan fatwa dan proses pininjauan kembali (PK) Djoko Tjandra.
• Siapa Sebenarnya Ayah Nora Alexandra Philip? Masa Lalu di Jember hingga Akhirnya Pindah ke Bali
• Sejak Musim 2004/2005, Semifinal Liga Champions Tanpa Lionel Messi & Cristiano Ronaldo
"Di mana terjadi suatu peristiwa terkait dengan adanya pertemuan sudara Djoko Tjandra, saudara P (Pinangki), dan saudara ANT (Anita), terkait dengan rencana pengurusan fatwa dan proses PK."
"Terkait dengan kasus tersebut, saat ini sudah dilaksanakan penyidikan oleh rekan-rekan kita di kejaksaan," jelas Irjen Pol Listyo Sigit dalam video yang diunggah kanal YouTube Metrotvnews, Jumat (14/8/2020).
Sementara itu, klaster ketiga terkait dengan proses penghapusan red notice pembuatan dan penggunaan surat jalan palsu Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra Jadi Tersangka dalam 2 Kasus
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan, ada dua kasus yang menjerat Djoko Tjandra.
"Di mana dalam kasus Djoko Tjandra ini ada dua yang kita tangani, yang pertama adalah kasus pidana umum, dan yang kedua adalah kasus di tipikor (tindak pidana korupsi)," ujar Irjen Pol Argo Yuwono, masih melansir sumber yang sama.
Diketahui, ada empat tersangka dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah di balik penghapusan red notice Djoko Tjandra.
• Sempat Viral di Medos, Tak Pakai Masker di Dend hingga Rp 250 Ribu, Ternyata Begini Faktanya
• Ramalan Cuaca Hari Ini 15 Agustus 2020, Beberapa Wilayah Indonesia Hujan Lebat Angin Kencang
Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, dua pihak yang ditetapkan tersangka adalah selaku penerima dan pemberi di dalam penghapusan red notice tersebut.
Untuk pemberi hadiah, penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan seorang swasta bernama Tommy Sumardi.
"Pelaku pemberi ini kita menetapkan tersangka saudara JST dan yang kedua saudara TS," jelas Irjen Pol Argo Yuwono pada Tribunnews.com.