Sempat Viral di Medos, Tak Pakai Masker di Dend hingga Rp 250 Ribu, Ternyata Begini Faktanya
Hal itu terjadi saat aparat Satpol PP Samarinda sedang melakukan sosialisasi di mall - mall salah satunya
TRIBUNJAMBI.COM - Viral di media sosial sebuah postingan yang menyebutkan bahwa seseorang telah membayar denda Rp 250 ribu kepada aparat Satpol PP Samarinda lantaran tidak menggunakan masker.
Hal itu terjadi saat aparat Satpol PP Samarinda sedang melakukan sosialisasi di mall - mall salah satunya di Samarinda Central Plaza ( SCP) pada Kamis (13/8/2020).
Karena menurut Satpol PP Samarinda pembayaran Rp 250 Ribu tersebut tidaklah benar. Makanya pada hari ini Jumat (14/8/2020) memanggil yang memposting untuk klarifikasi terkait hal tersebut.
Yosua Laden Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum ( Trantibum) Satpol PP Samarinda menyebutkan memanggil pemosting yang berinisial M ( 24) warga Samarinda.
• Ramalan Cuaca Hari Ini 15 Agustus 2020, Beberapa Wilayah Indonesia Hujan Lebat Angin Kencang
• 3 Desa Ini Sebagian Besar Penduduknya Wanita, Sampai Dijuluki Haus Suami, Begini Kehidupannya
"Postingan di media sosial yang menyatakan bahwa ada denda Rp 250 ribu, itu kita jelaskan bahwa tidak ada sepeserpun uang yang diambil oleh anggota Satpoll PP Samarinda. Itu adalah kegiatan sosialisasi memakai masker. Blanko untuk pemberian imbauan itu memang ada," ujarnya Jumat (14/8/2020).
"Makanya hari ini orangnya kita panggil setelah kita cari, kita mintai keterangan dan kita sudah mendapatkan pernyataannya itu sama - sama kita lihat. Jangan sampai itu terulang lagi karena covid ini bukan lah hal yang dapat disepelekan," sambungnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS) Beny Hendrawan menyampaikan bahwa dengan sadar tanpa ada paksaan pemosting.
Menyatakan pertama, untuk memberitahukan bahwa Perwali 38/2020 telah dilaksanakannya oleh aparat Satpol PP agar masyarakat mengetahui secara luas.
Akan tetapi penyampaian kurang tepat yang di mana hasil postingan tersebut membuat nama baik Satpol PP tercemar.
Selanjutnya yang kedua, secara pribadi meminta maaf kepada instansi Satpol PP secara lisan ataupun tertulis bahkan melalui medsos yang beredar.
Terakhir membuat permintaan maaf dengan pernyataan tertulis bermaterai kepada instansi terkait.
Sementara itu, pemosting menyatakan benar telah membuat kabar Hoak di media sosial yang memberitakan bahwa Satpol PP memungut denda berupa uang Rp 250,000 atas pelanggaran tidak memakai masker.
Bersangkutan juga meminta maaf kepada Instansi Satpol PP secara lisan dan tertulis yang telah mencemarkan nama baik instasi tersebut.
Bersedia diproses lebih lanjut apabila mengulangi kesalahan yang sama.
Sementara itu, Yosua menyampaikan ini adalah yang pertama jangan sampai terulang lagi, karena ada tanda tangan di atas materai.
"Kalau yang bersangkutan sampai mengulanginya lagi kita proses secara hukum," pungkasnya. (M14)
SUMBER: Tribun Kaltim
• Pria Ini Nekat Akhiri Hidupnya Tabrakkan Diri ke Kereta Api, Bikin Surat Wasiat yang Isinya Begini