Begini Cara Pemilik UMKM Mendapatkan Bantuan Modal Rp 2,4 Juta dari Pemerintah

Kabar Baik! Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bakal mendapatkan bantuan modal dari pemerintah.

Editor: Heri Prihartono
Tribunjambi/wahyu
UMKM batik di Sarolangun 

UMKM sebagai Lead Lead Project dari RUU Cipta Kerja

Ekonom dari Universitas Padjadjaran, Anang Muftiadi, menilai RUU Cipta Kerja yang tengah dibahas di DPR RI akan sangat fokus untuk memfasilitasi kemajuan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), jika nantinya disahkan menjadi undang-undang.

"Undang-Undang ini akan menyentuh ke UMKM untuk menyerap tenaga kerja lebih banyak."

"UMKM ini akan jadi lead project dari RUU Cipta Kerja karena ini area yang perlu diperhatikan."

"Karakteristik bisnisnya macam-macam, aspek tenaga kerjanya juga berbeda-beda," kata Anang Muftadi dalam diskusi virtual bertajuk "Akankah RUU Cipta Kerja Disahkan", Rabu (12/8/2020).

Anang mengatakan semangat RUU Cipta Kerja untuk kemudahan berusaha dan peningkatan investasi, juga harus dilihat secara luas terutama untuk sektor UMKM.

"Investasi itu harus dilihat konteksnya secara luas, tidak selalu investasi itu dari asing. Ketika kelas menengah dan kecil memulai usaha, ini juga bisa disebut investasi dalam negeri yang juga mendorong terciptanya lapangan pekerjaan," kata Anang.

Menurut Anang, Indonesia adalah salah satu negara dengan sistem pengupahan paling kompleks di dunia jika merujuk pada banyaknya versi upah minimum.

Penerapan aturan yang lebih sedikit mengenai pengupahan seperti yang dicanangkan di RUU Cipta Kerja, sangat mungkin mendorong pengusaha-pengusaha kecil dan menengah untuk terus bermunculan.

"Kita ini (Indonesia) paling sulit untuk memulai usaha. Ketika ada UMKM yang mau membuka usaha dan melihat aturan UMK dan UMP yang versinya bisa sangat berbeda-beda di tiap wilayah, mereka pasti akan pikir-pikir lagi," kata Anang.

Anang juga menganggap perlu adanya fokus dari pemerintah untuk memastikan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) di bawah RUU Cipta Kerja bisa terinstitusionalisasi dengan baik.

"Ini supaya operasional dari Undang-Undang ini bisa tepat sasaran dan efektif. Jangan sampai nanti di daerah-daerah masih bingung soal aturan turunan untuk penerapan kebijakan besarnya," kata Anang.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Begini Cara UMKM Mendapat Bantuan Modal Rp 2,4 Juta dari Pemerintah, Berikut Syarat dan Ketentuannya, https://jabar.tribunnews.com/2020/08/15/begini-cara-umkm-mendapat-bantuan-modal-rp-24-juta-dari-pemerintah-berikut-syarat-dan-ketentuannya?page=all

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved