Begini Cara Pemilik UMKM Mendapatkan Bantuan Modal Rp 2,4 Juta dari Pemerintah

Kabar Baik! Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bakal mendapatkan bantuan modal dari pemerintah.

Editor: Heri Prihartono
Tribunjambi/wahyu
UMKM batik di Sarolangun 

TRIBUNJAMBI.COM - Kabar Baik! Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bakal mendapatkan bantuan modal dari pemerintah.

Pemerintah tengah bergerak memberikan dana hibah atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT) kepada UMKM.

Program ini merupakan upaya pemerintah mendukung stimulus pemulihan perekonomian di Indonesia.

tribunnews
Platform All-In-One untuk Dorong UMKM Bertransformasi ke Digital dan Bergeliat di Era New Normal (Istimewa)

Dikutip dari kompas.com, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan BLT atau dana hibat itu akan mulai menyasar pada 17 Agustus 2020.

Lantas bagaimana cara UMKM mendapatkan BLT Rp 2,4 juta tersebut?

Berikut ini tribunjabar.id rangkum cara UMKM mendapatkan BLT atau dan hibah dari pemerintah.

Untuk mendapatkan BLT tersebut pelaku UMKM harus mendaftar ke Dinas Koperasi setempat.

Saat pendaftaran pelaku UMKM juga perlu memperhatikan persyaratan dan ketentuannya.

Tambah Tiga Kasus Covid-19, Pasien Asal Batanghari

Berikut syarat UMKM mendapatkan BLT Rp 2,4 juta

1. Pelaku UMKM sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan.

2. Pelaku UMKM adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

4. Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampiran.

5. Pelaku UMKM bukan ASN

6. Pelaku UMKM bukan anggota TNI/Polri

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved