Begini Cara Pemilik UMKM Mendapatkan Bantuan Modal Rp 2,4 Juta dari Pemerintah
Kabar Baik! Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bakal mendapatkan bantuan modal dari pemerintah.
TRIBUNJAMBI.COM - Kabar Baik! Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bakal mendapatkan bantuan modal dari pemerintah.
Pemerintah tengah bergerak memberikan dana hibah atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT) kepada UMKM.
Program ini merupakan upaya pemerintah mendukung stimulus pemulihan perekonomian di Indonesia.

Dikutip dari kompas.com, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan BLT atau dana hibat itu akan mulai menyasar pada 17 Agustus 2020.
Lantas bagaimana cara UMKM mendapatkan BLT Rp 2,4 juta tersebut?
Berikut ini tribunjabar.id rangkum cara UMKM mendapatkan BLT atau dan hibah dari pemerintah.
Untuk mendapatkan BLT tersebut pelaku UMKM harus mendaftar ke Dinas Koperasi setempat.
Saat pendaftaran pelaku UMKM juga perlu memperhatikan persyaratan dan ketentuannya.
• Tambah Tiga Kasus Covid-19, Pasien Asal Batanghari
Berikut syarat UMKM mendapatkan BLT Rp 2,4 juta
1. Pelaku UMKM sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan.
2. Pelaku UMKM adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
4. Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampiran.
5. Pelaku UMKM bukan ASN
6. Pelaku UMKM bukan anggota TNI/Polri