Begini Cara Pemilik UMKM Mendapatkan Bantuan Modal Rp 2,4 Juta dari Pemerintah

Kabar Baik! Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bakal mendapatkan bantuan modal dari pemerintah.

Editor: Heri Prihartono
Tribunjambi/wahyu
UMKM batik di Sarolangun 

TRIBUNJAMBI.COM - Kabar Baik! Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bakal mendapatkan bantuan modal dari pemerintah.

Pemerintah tengah bergerak memberikan dana hibah atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT) kepada UMKM.

Program ini merupakan upaya pemerintah mendukung stimulus pemulihan perekonomian di Indonesia.

tribunnews
Platform All-In-One untuk Dorong UMKM Bertransformasi ke Digital dan Bergeliat di Era New Normal (Istimewa)

Dikutip dari kompas.com, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan BLT atau dana hibat itu akan mulai menyasar pada 17 Agustus 2020.

Lantas bagaimana cara UMKM mendapatkan BLT Rp 2,4 juta tersebut?

Berikut ini tribunjabar.id rangkum cara UMKM mendapatkan BLT atau dan hibah dari pemerintah.

Untuk mendapatkan BLT tersebut pelaku UMKM harus mendaftar ke Dinas Koperasi setempat.

Saat pendaftaran pelaku UMKM juga perlu memperhatikan persyaratan dan ketentuannya.

Tambah Tiga Kasus Covid-19, Pasien Asal Batanghari

Berikut syarat UMKM mendapatkan BLT Rp 2,4 juta

1. Pelaku UMKM sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan.

2. Pelaku UMKM adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

4. Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampiran.

5. Pelaku UMKM bukan ASN

6. Pelaku UMKM bukan anggota TNI/Polri

7. Pelaku UMKM bukan bagian dari BUMN/BUMD

Proses seleksi

tribunnews
40 stand UMKM Kota Bandung yang berjajar di pelataran parkir Metro Indah Mall Bandung, Kota Bandung, Jumat (4/10/2019) sore. (Tribun Jabar/Fasko Dehotman)

Sebelum melakukan pendaftaran pastikan usaha mikro telah mendapat usulan dari pengusul.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan UMKM nantinya diidentifikasi dari Lembaga Pengusul.

Seperti Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Selain itu, ada juga pengusul bantuan pemerintah lainnya.

Di antaranya, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan lembaga penyalur program kredit pemerintah (BUMN/BLU).

Setelah melalui tahapan identifikasi, data selanjutnya diverifikasi kelayakannya.

“Data tersebut akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kemenkeu dan OJK," ujar Teten Masduki, dikutip dari kompas.com.

Setelah melalui tahapan teknis dan layak mendapatkan BLT dana akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing UMKM.

"Jadi nanti dana Rp 2,4 juta itu akan dikirim langsung by name by address ke si penerima dan ini akan dipakai untuk modal kerja mereka," ucap Teten.

Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional, Budi Gunadi Sadikin menjelaskan besaran dana yang digelontorkan.

Budi Gunadi mengatakan besaran BLT akan diberikan secara bertahap.

Mulai dari menyasar ke 1 juta UMKM hingga diterima 12 juta UMKM.

Budi Gunadi berharap BLT tersebut digunakan sebagai mestinya mendukung pemulihan ekonomi di masyarakat dan pelaku usaha.

UMKM sebagai Lead Lead Project dari RUU Cipta Kerja

Ekonom dari Universitas Padjadjaran, Anang Muftiadi, menilai RUU Cipta Kerja yang tengah dibahas di DPR RI akan sangat fokus untuk memfasilitasi kemajuan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), jika nantinya disahkan menjadi undang-undang.

"Undang-Undang ini akan menyentuh ke UMKM untuk menyerap tenaga kerja lebih banyak."

"UMKM ini akan jadi lead project dari RUU Cipta Kerja karena ini area yang perlu diperhatikan."

"Karakteristik bisnisnya macam-macam, aspek tenaga kerjanya juga berbeda-beda," kata Anang Muftadi dalam diskusi virtual bertajuk "Akankah RUU Cipta Kerja Disahkan", Rabu (12/8/2020).

Anang mengatakan semangat RUU Cipta Kerja untuk kemudahan berusaha dan peningkatan investasi, juga harus dilihat secara luas terutama untuk sektor UMKM.

"Investasi itu harus dilihat konteksnya secara luas, tidak selalu investasi itu dari asing. Ketika kelas menengah dan kecil memulai usaha, ini juga bisa disebut investasi dalam negeri yang juga mendorong terciptanya lapangan pekerjaan," kata Anang.

Menurut Anang, Indonesia adalah salah satu negara dengan sistem pengupahan paling kompleks di dunia jika merujuk pada banyaknya versi upah minimum.

Penerapan aturan yang lebih sedikit mengenai pengupahan seperti yang dicanangkan di RUU Cipta Kerja, sangat mungkin mendorong pengusaha-pengusaha kecil dan menengah untuk terus bermunculan.

"Kita ini (Indonesia) paling sulit untuk memulai usaha. Ketika ada UMKM yang mau membuka usaha dan melihat aturan UMK dan UMP yang versinya bisa sangat berbeda-beda di tiap wilayah, mereka pasti akan pikir-pikir lagi," kata Anang.

Anang juga menganggap perlu adanya fokus dari pemerintah untuk memastikan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) di bawah RUU Cipta Kerja bisa terinstitusionalisasi dengan baik.

"Ini supaya operasional dari Undang-Undang ini bisa tepat sasaran dan efektif. Jangan sampai nanti di daerah-daerah masih bingung soal aturan turunan untuk penerapan kebijakan besarnya," kata Anang.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Begini Cara UMKM Mendapat Bantuan Modal Rp 2,4 Juta dari Pemerintah, Berikut Syarat dan Ketentuannya, https://jabar.tribunnews.com/2020/08/15/begini-cara-umkm-mendapat-bantuan-modal-rp-24-juta-dari-pemerintah-berikut-syarat-dan-ketentuannya?page=all

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved