Pemkab Sarolangun Prihatin Hukuman 4 Tahun Penjara Yang Diterima Kadis PUPR Sarolangun
Mantan Kabid Sumber Daya Air, Dinas PUPR Provinsi Jambi itu terjerat korupsi pada proyek irigasi di Kabupaten Kerinci pada 2016.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Rahimin
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto
TRIBUNJAMBICOM, SAROLANGUN - Kepala Dinas PUPR Sarolangun, Ibnu Ziady menjadi terdakwa kasus korupsi.
Mantan Kabid Sumber Daya Air, Dinas PUPR Provinsi Jambi itu terjerat korupsi pada proyek irigasi di Kabupaten Kerinci pada 2016.
Ia divonis 1 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jambi. Namun, di tingkat kasasi hukuman Ibnu justru diperberat menjadi 4 tahun penajra.
Ibnu sendiri masih menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Sarolangun.
• Siapa Teddy Lhaksamana, Putera Asli Jambi Penerima Bintang Tanda Jasa Utama Dari Presiden Jokowi
• Anggota Kopassus Ini Rela Nyamar Menjadi Pespampers Demi Sebuah Pengamanan
• Pengumuman SBMPTN LTMP Cek di Sini, 13 Link Resmi Hasil SBMPTN 2020, Daftar Link 85 Universitas
Wakil Bupati Sarolangun, Hilalatil Badri mengakui jika penetapan vonis Kepala Dinas PU Sarolangun ini sangat disayangkan.
"Kadis PU ini kita menunggu proses hukum, kami atas nama pemerintah prihatin dengan kondisi yang terjadi," katanya. Jumat (14/8)
"Itu resiko, sangat prihatin kita, yang bersangkutan juga masih muda, kami sebagai pemerintah sangat prihatin sekali," katanya.
Katanya, pemkab akan melakukan langkah selanjutnya dan tidak mungkin mengosongkan jabatan kepala dinas tersebut. Tetapi akan menggantikanjabatan itu dengan pelaksana tugas.

"Nanti supaya tidak ada kekosongan, nanti diisi oleh pelaksana tugas (PJ) dulu sebagai pelaksana tugas kepala dinas PU. PU itu kita tahu kegiatan juga banyak dan anggaran besar. Jika tidak ada kadisnya, maka akan menggangu pembangunan yang ada di Sarolangun," ujarnya.
Wabup mengimbau kepada semua OPD dan jajaran agar ekstra hati-hati dalam menjalankan tugas. Dalam kehidupan janganlah terlalu ambisius mengejar keinginan semata.
• Kebakaran Rumah di Londrang, Tiga Orang Luka Bakar dan Satu Siswi SD Meninggal Dunia
• Hasil Pengumuman SBMPTN LTMPT 2020, Klik 13 Link Resmi Laman LTMPT Berikut Ini
• Download Lagu MP3 Sholawat Nabi dari Nissa Sabyan Full Album, Ada Video Juga Terpopuler Habib Syech
"Harus ekstra hati- hati, kedepan jangan sampai terkena masalah, jangan terlalu ambisius dalam mencari kehidupan. Yang normal aja lah. Apapun pekerjaan itu kalau sudah berlebihan akibatnya gak baik, yang sedang ajalah, kita cari aman ajalah," katanya.
Untuk diketahui, Ibnu Ziady kini harus menjalani masa hukuman penjara lebih lama setelah putusan Pengadilan Tingkat Kasasi dikeluarkan beberapa waktu lalu.

Di tingkat Kasasi, Ibnu Ziady justru di vonis lebih berat yakni empat tahun penjara.
Ditingkat kasasi putusan Mahkamah Agung ditetapkan pada 7 Juli 2020 oleh hakim Agus Yunianto dan Leopold Luhut Hutagalung. Dengan nomor putusan 1444K/Pid.Sus/2020.
• Pasutri di Kediri Pasang Tarif Rp 700 Ribu untuk Layanan Seks Bertiga Sejak 2 Tahun Lalu
• Download Lagu MP3 DJ Remix 24 Jam Full Bass, Ada Video DJ Breakbeat, DJ Tiktok, DJ Opus Terbaik 2020
• Utang Indonesia di Angka 408,6 Miliar Dollar AS pada Kuartal II 2020
Pada 18 September 2019 majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi menjatuhi terdakwa Ibnu Ziady dengan pidana penjara selama satu tahun dalam kasus dugaan korupsi pembangunan irigasi sungai tanduk di Kabupaten Kerinci.