Penangkapan 1000 Tersangka Narkoba
Polda Jambi dan Jajaran Amankan 1.075 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Dalam Dua Semester
Ratusan tersangka itu diamankan dari total 397 kasus yang ditangani dalam satu semester yakni dari 1 Januari-30 Juni 2020.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ditresnarkoba Polda Jambi dan jajaran berhasil mengamankan 556 tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Ratusan tersangka itu diamankan dari total 397 kasus yang ditangani dalam satu semester yakni dari 1 Januari-30 Juni 2020.
Kasus tersebut meningkat dibanding dengan semester pertama di 1 Januari 2019-30 Juni 2019 dengan total 479 tersangka dari 311 kasus.
• Kabupaten Batanghari Peringkat ke-5 Nasional Cegah Korupsi Versi KPK, Terbaik di Jambi
• 8 Tahun Kumpulkan Uang Hingga Capai Rp 44 Juta, Raib Dalam Waktu 11 Menit Oleh Penipu
• VIDEO VIRAL Petugas Bandara Banting dan Tendang Orang Gila dari Atas Pesawat
Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha menuturkan, dari total tersangka tersebut, 965 merupakan tersangka laki-laki dan 70 tersangka perempuan.
"Jadi kalau ditotal semua, 1.075 tersangka, baik perempuan dan laki-laki, dalam dua semester, yakni semester 1 di tahun 2019 dan semester 1 di tahun 2020," kata Putu, Kamis (13/8/2020).
"Dan itu tidak hanya kasus di Ditresnarkoba Polda, itu total keseluruhan kasus yang ditangani Polda dan Polresta/jajaran, dalam dua semester di tahun yang berbeda," terangnya.
Putu menjelaskan, dari sebelas satuan jajaran Polresta termasuk Ditresnarkoba Polda Jambi, Polresta Jambi, Polres Bungo dan Polres Merangin, Polres Tebo, Polres Merangin menjadi kawasan penyumbang terbesar kasus penyalahgunaan narkoba.
Untuk Semester satu ditahun 2020 saja, Polresta mengungkap 57 kasus, Polres Bungo sebanyak 44 kasus dan Polres Merangin 41 kasus, Polres Sarolangun 31 Kasus, Polres Tebo 37 kasus.
Sementara semeter satu Tahun 2019, Polresta mengungkap sebanyak 55 kasus, Polres Bungo 36 kasus dan Merangin 26 kasus, Polres Sarolangun 24 kasus, Polres Tebo 18 kasus.
"Wilayah kota-kota besar di Jambi pasti banyak mengungkap kasus," kata Putu.
Guna memberantas peredaran narkoba tersebut, Ditresnarkoba sendiri telah menjalankan sejumlah program ke kawasan yang diduga sebagai lumbung peredaran gelap narkoba.
Saat ini, Polda Jambi tengah menjalankan kampung tangguh anti narkoba.
Diantaranya, kawasan Pulau Pandan yang telah dideklarasikan bebas narkoba pada 26 Juni 2020 lalu, yang langsung diresmikan oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi.
Kemudian kawasan Desa Pulau Kayu Aro, Sekernan yang dideklarasikan pada Rabu 5 Agustus 2020 lalu.
"Kita akan terus lakukan patroli, untuk saat ini, kawasan Pulau Pandan audah jauh menurun kasusnya, dan untuk Desa Pulau Kayu Aro, sejak dideklarasikan, kita baru mengamankan satu tersangka, dan itu TO dari Polres Muarojambi," tutup Putu.
Kata Putu, Deklarasi Kampung Tangguh Anti Narkoba Tersebut akan dilakukan ke wilayah-wilayah lainnya.