Mantan Bendahara Partai Demokrat Hari Ini Bebas Murni, Sebelumnya Jalani CMB

Nazaruddin yang juga terpidana korupsi Wisma Atlet mendatangi Kantor Bapas Kelas I Bandung di Jalan Ibrahim Adjie, Kamis (13/8/2020) pagi

Editor: Rahimin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
03042017_NAZARUDDIN 

TRIBUNJAMBI.COM - M Nazaruddin Mantan Bendahara Partai Demokrat bebas murni. M Nazaruddin yang juga terpidana korupsi Wisma Atlet mendatangi Kantor Bapas Kelas I Bandung di Jalan Ibrahim Adjie, Kamis (13/8/2020) pagi.

Kedatangannya terkait berakhirnya masa bimbingan setelah sebelumnya mendapat cuti menjelang bebas pada 14 Juni 2020 dan berakhir 13 Agustus atau hari ini.

Pantauan Tribun, Nazaruddin datang sekira pukul 09.30. Dia langsung disambut Kepala  Bapas  Bandung  untuk mengurus administrasinya lebih dulu. "Selamat pagi," ucap Nazarufdin saat tiba di Bapas Bandung.

Dia tampak mengenakan masker dan berpakaian batik warna biru. Informasi yang dihimpun, kedatangan Nazaruddin seiring dengan dia dinyatakan bebas murni.

Tiga Tentara Korea Utara Diinterogasi Karena Lagu Blood Sweat and Tears dari BTS

Rachel Venya Jadi Trending Topik Twitter saat Liburan, Apa yang Dilakukan Si Selebgram?

Pertashop Hadirkan BBM dengan Kualitas dan Harga Setara SPBU

"Hari ini M Nazaruddin‎ berakhir masa bimbingannya (bebas murni)," ujar Budiana, Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Bandung.

Sebelumnya diberitakan Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus korupsi Wisma Atlet tahun 2011, bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Minggu (14/6/2020).

 Nazaruddin menjalani cuti menjelang bebas (CMB) mulai 14 Juni hingga 13 Agustus 2020.

Kadivpas Kemenkumham Jabar Abdul Aris mengatakan Nazaruddin menjalani cuti menjelang bebas didasarkan atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas atas nama Muhammad Nazaruddin Bin Latief.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (kiri) menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin )kanan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Senin (25/8/2014). Anas diduga terkait korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Malarangeng.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (kiri) menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin )kanan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Senin (25/8/2014). Anas diduga terkait korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Malarangeng. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Selama menjalani cuti, Nazaruddin akan diawasi dan dibimbing oleh Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung

Menurut Aris, pada Jumat (12/6/2020) pukul 08.50 WIB Nazaruddin dikeluarkan dari Sukamiskin untuk melaksanakan penghadapan dan serah terima pelaksanaan CMB didampingi Kasi Bimkemas dan petugas Bimkemas.

Kemudian pukul 09.15 WIB, Nazaruddin tiba di Bapas Bandung menuju Bagian Bimbingan Klien Dewasa dengan PK Bapas atas nama Budiana untuk di data/register.

Pengumuman SBMPTN 2020 di //pengumuman-sbmptn.ltmpt.ac.id

Tampil dengan Masker Hitam Polos, Harga Masker Nagita Slavina Ini Capai Ratusan Juta

Pertashop Hadirkan BBM dengan Kualitas dan Harga Setara SPBU

Selanjutnya serah terima dengan pihak Bapas Bandung.

Pukul 10.15 WIB, kata Aris, kegiatan pembimbingan awal WBP di Bapas Bandung selesai.

Selanjutnya Nazaruddin menjalani CMB dengan pengawasan dan pembimbingan dari Bapas Bandung.

"Pukul 10.40 WIB WBP Muhamad Nazaruddin bersama dua pengawal tiba kembali di Lapas Sukamiskin," ujar Aris.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin akan bersaksi dalam sidang perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin akan bersaksi dalam sidang perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4/2017). ((KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA))
Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved