Mantan Bendahara Partai Demokrat Hari Ini Bebas Murni, Sebelumnya Jalani CMB
Nazaruddin yang juga terpidana korupsi Wisma Atlet mendatangi Kantor Bapas Kelas I Bandung di Jalan Ibrahim Adjie, Kamis (13/8/2020) pagi
Selama menjalani cuti, kata Aris, Nazaruddin wajib lapor satu minggu satu kali melalui video call ke pembimbingnya di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Bapas Bandung Budiana mengatakan seharusnya Nazaruddin melapor langsung ke Bapas, namun karena masih pandemi Covid-19 dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), wajib lapor dilakukan melalui video call.
"Sebagai pembimbingnya kami harus tahu pergerakan dia," kata Budiana.
• Sinopsis Film Horns, Ketika Tanduk Aneh Tumbuh dari Dahi Daniel Radcliffe Secara Tiba-Tiba
• Nilai Tukar Rupiah Kamis (13/8) Menguat di Level Rp 14.750 per Dolar, Emas Antam Naik
• Buka Link Pengumuman SBMPTN 2020 Lengkap 85 Kampus di Indonesia, dari UI, Unja s/d ITB
Nazaruddin, kata Budiana, berada di Bandung selama menjalani cuti menjelang bebas.
Bila pergi keluar Kota, kata dia, mantan bendahara Partai Demokrat itu wajib melapor kepada Bapas.
Menurut Budiana, setelah menjalani cuti menjelang bebas, Nazaruddin akan dinyatakan bebas murni.
Budiana mengatakan selama cuti Nazaruddin harus menjaga perilaku dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.

Menurut Budiana ada saudara Nazaruddin yang akan menjadi penjamin.
"Posisi penjaminnya di Bandung. Saudara sepupu, anak adik bapaknya. Namanya Muhammad Fatar. Dia dosen di Nurtanio," katanya.
Nazaruddin menghuni Lapas Sukamiskin sejak Mei 2013.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara empat tahun dan 10 bulan penjara, serta denda Rp 200 juta. Anggota DPR periode 2009 - 2014 tersebut menjadi tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet Hambalang untuk SEA Games ke-26.
• Sambut 17-an, Ini Kode Redeem Free Fire 12-17 Agustus 2020 - Famas Vampire Weapon Lote Crate
• Lowongan Kerja Jambi Mulai dari Lulusan SMA Posisi Supervisor Service, Pengajar Freelance, Barista
• Sinopsis Drama Korea I Can Hear Your Voice Episode 9, Soo Ha Menjadi Tersangka Pembunuhan
Nazaruddin terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar berupa lima lembar cek.
Suap tersebut diserahkan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris.
Nazaruddin dinilai memiliki andil membuat PT DGI memenangi lelang proyek tersebut senilai Rp 191 miliar di Kementerian Pemuda dan Olahraga