Freddy Wijaya Anak Miliuner Eka Tjipta Widjaja Gugat Warisan Hanya Rp 1 Miliar, dari Total 76 Miliar
Selain itu, beberapa anak Eka Tjipta lainnya juga ada yang mendapatkan warisan sekitar Rp 1 miliar-Rp 2 miliar.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Freddy Widjaya, anak Pendiri Sinar Mas Grup Eka Tjipta Widjaja kembali mengajukan gugatan atas hak waris terhadap harta peninggalan sang ayah.
Freddy mengungkapkan, mendiang ayahnya yang meninggal pada 26 Januari 2019 telah membuatwasiat tertanggal 25 April 2008.
Dalam wasiat disebutkan Freddy mendapatkan uang senilai Rp 1 miliar.
Selain itu, beberapa anak Eka Tjipta lainnya juga ada yang mendapatkan warisan sekitar Rp 1 miliar-Rp 2 miliar.
• Perjalanan Kasus Pencemaran Nama Baik Jerinx SID, Unggahan IDI Kacung WHO hingga Sebut Hanya Kritik
• Update 22 Kelurahan Zona Merah di Depok, Waspada saat di Tempat-tempat Ini
• Curhat Nora Alexandra Istri Jerinx SID, Jerinx Takut Ditinggal Istri, Sampai Nora Bilang Begini
Total keseluruhan warisan yang dibagi sebesar Rp 76 miliar untuk 34 orang penerima wasiat.
Menurut Freddy, nilai itu sangat jauh di bawah total aset yang dimiliki Sinar Mas Group senilai Rp 737,36 triliun dari 16 perusahaan yang berada di dalam dan luar negeri.
Terlebih dalam wasiat disebutkan bilamana ada sisa uang maka diserahkan kepada lima saudara tirinya yakni Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muhtar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.
"Hal ini lah yang menimbulkan permasalahan, karena wasiat tersebut membuat Freddy Widjaja sebagai salah satu ahli waris sang pendiri Sinar Mas Group melalui kuasa hukumnya Fahmi Bachmid mengajukan gugatan," ungkap Kuasa Hukum Freddy, Fahmi Bachmid dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Rabu (12/8/2020).
Gugatan pun diajukan Freddy ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 637/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL.
Terdapat 6 pihak yang menjadi tergugat yakni kelima saudara tirinya terdiri dari Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muhtar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja, serta Elly Romsiah mantan sekertaris Eka Tjipta.
Adapun Indra dan Elly merupakan pelaksana wasiat.
Freddy mempersoalkan tidak adanya perincian dan penjumlahan atas harta peninggalan Eka Tjipta, serta adanya wasiat sisa uang atau harta peninggalan ayahnya hanya diserahkan kepada kelima saudara tirinya tersebut.
"Pak Eka memiliki harta dan uang tunai semasa hidupnya, yang jadi jadi permasalahan berapa jumlahnya dan dikemanakan sisanya oleh kelima saudara tiri saya itu, yang namanya tercantum di akta wasiat Nomor 60," ungkap Freddy.
• Bos Toko Roti Sering Kirim Foto Porno ke Sekretaris Cantik di Cikarang, Kini Mati Gara-gara Begini
• Peringatan Dini BMKG Kamis (13/8) - Cuaca Ekstrem Masih Terjadi di Sejumlah Wilayah
• Deretan Promo Spesial HUT RI ke-75 di Lima Resto Cepat Saji, Mulai KFC hingga Pizza
Oleh sebab itu, di antara petitumnya Freddy meminta Indra dan Elly sebagai pelaksana wasiat melakukan perincian seluruh harta peninggalan alamarhum ayahnya.
Selain itu meminta pengadilan mengabulkan gugatannya terkait pembatalan wasiat Eka Tjipta Nomor: 60 tanggal 25 April 2008 yang dinilai bertentangan dengan hukum yakni Pasal 913 KUH Perdata dan Pasal 920 KUH Perdata.
Menurut Freddy, setelah terdapat rincian dari harta peninggalan Eka Tjipta dan adanya pembatalan akta wasiat secara hukum, maka baru dilakukan persoalan pembagian warisan.