Cek 8 Syarat Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu Bagi Karyawan Swasta dari Pemerintah
Siap-siap Bantuan Subsidi Upah untuk karyawan swasta gaji di bawah 5 juta berlaku mulai bulan September.
TRIBUNJAMBI.COM - Siap-siap Bantuan Subsidi Upah untuk karyawan swasta gaji di bawah 5 juta berlaku mulai bulan September.
Selama 4 bulan, karyawan swasta akan mendapat bantuan uang tunai Rp 600 ribu.
Presiden Jokowi memastikan bahwa pada Agustus 2020 ini, pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan menerima BLT.

Bantuan ini diprioritaskan bagi pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.
"Untuk yang masih bekerja, juga akan diberikan bantuan, tapi yang ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan," kata Presiden Jokowi saat mengunjungi Posko Penanganan Covid-19 Jawa Barat di Kodam III/Siliwangi, Bandung, Selasa (11/8/2020) dikutip dari Kompas.com (TribunJatim.com Network ).
Nantinya, setiap pekerja akan menerima bantuan dengan total subsidi hingga Rp 2,4 juta.
Dilansir dari Kompas.com (TribunJatim.com Network ), setiap karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan terdampak Covid-19 akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, mulai bulan September 2020.
Bantuan dari pemerintah ini, akan langsung ditransfer ke rekening setiap pekerja dalam dua tahap.
Bantuan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja, agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Bank penyalur merupakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang langsung menyalurkan dana subsidi upah kepada rekening penerima bantuan pemerintah.
Karyawan swasta yang menerima bantuan ini harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebelumnya dan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
Berikut ini 8 syarat mendapatkan subsidi Rp 600.000 dari pemerintah:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan