Anggota DPRD Ciamis Ini Laporkan Anak Kandungnya Karena Si Anak Tak Terima Dia Nikahi Istri Sirinya

Hal itu bermula ketika SU memiliki konflik dengan ibu kandung Ginna, SE yang saat ini merupakan mantan istrinya. Ketika itu, Ginna Mayori Aurora

Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Jabar/Andri M Dani
GM (26) menunjukkan laporan polisi yang diajukan oleh Su, ayah kandungnya seorang anggota DPRD Ciamis. 

Pengacara heran

Bambang Lesmana, pengacara senior asal Tasikmalaya yang menjadi penasihat hukum Ginna Mayori Aurora (26) tak menyangka ada seorang ayah melaporkan anak kandungnya sendiri ke polisi. Alasan pelaporan itu adalah status Facebook.

“Ini kan kejadian yang langka. Makanya saya bersemangat menjadi kuasa hukum, mendampingi Ginna,” ujar Bambang Lesmana dikutip TribunJakarta dari TribunJabar. 

Bambang tak menyangka ada orang tua yang tega melaporkan anak kandungnya sendiri ke polisi.

“Kalau ada pertengkaran antara orang tua, anak-anak jangan dibawa, kasihan masa depannya,” ujar Bambang.

Ginna dilaporkan ke polisi orang ayahnya sendiri, menurut Bambang Lesmana, atas pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Warga Dusun Cikawung, Desa Cintaratu Lakbok, Ciamis, tersebut terancam hukuman 4 tahun penjara karena dituding telah melakukan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

“Kalau kasus ini berlanjut, Ginna menjadi tersangka kemudian masuk penjara. Artinya seorang ayah tega menjebloskan anak kandungnya sendiri ke penjara. Makanya kami siap memediasi,” katanya.

Bila kasus berlanjut dan Ginna dihukum penjara menurut Bambang berarti seorang ayah telah tega membiarkan anak kandung terancam masa depannya. Karena akibatnya bisa susah mendapatkan pekerjaan dan berbagai dampak lainnya.

“Dan mengkhawatirkan kalau Ginna sampai dipenjara, itu akibat laporan ayah kandungnya sendiri,” ingat Bambang.

Bos Toko Roti Sering Kirim Foto Porno ke Sekretaris Cantik di Cikarang, Kini Mati Gara-gara Begini

Freddy Wijaya Gugat Hanya Dapat Warisan Rp 1 Miliar dari Total Aset Rp 737,36 T Aset Sinar Mas Group

Pengacara beri nasihat

Bambang Lesmana SH, kuasa hukum Ginna Mayori Aurora (26) mengatakan, bila ada orangtua menemukan unggahan anak kandungnya di medsos yang dinilai berisi caci maki dan kata-kata kasar bukannya langsung lapor ke polisi.

“Langkah pertama yang perlu dilakukan sebagai orangtua, saya juga orang tua, adalah memanggil anak tersebut. Nasihati, jangan ulangi lagi perbuatannya. Bukannya lapor polisi,” ujar Bambang Lesmana SH kepada para wartawan di Ciamis, Selasa (11/8/2020).

Bila lapor ke polisi dan kasus tersebut berlanjut tentu anak tersebut akan dihukum, kalau kasusnya terbukti.

“Apakah hal tersebut sudah dipikirkan. Apakah sudah dipikirkan dampak hukumnya. Anak itu punya masa depan, ia seorang gadis, seorang perempuan. Harus dihukum kalau terbukti,” kata Bambang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved