Senin, 27 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Terbukti Konsumsi Psikotropika, Roy Kiyoshi Divonis 5 Bulan Rehabilitasi

Presenter Roy Kiyoshi (33) menerima vonis hakim atas kasus narkotika yang menjerat dirinya.

Editor: rida
YouTube Beepdo
Roy Kiyoshi dan Kasat Narkoba Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung. 

TRIBUNJAMBI.COM - Presenter Roy Kiyoshi (33) menerima vonis hakim atas kasus narkotika yang menjerat dirinya.

Roy Kiyoshi divonis lima bulan rehabilitasi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kecelakaan di Merangin, Innova Ringsek Ditabrak Fuso Batubara Saat Hendak Menyeberang

Pernikahan Ahok dan Puput Nastiti Devi Diterawang Mbak You, Sebut Sangat Rentan & Tak Akan Panjang

Ditolak berhubungan Badan, Suami Tega Aniaya Bayi Usia 40 Hari Hingga Tewas

Vonis tersebut dikarenakan Roy Kiyoshi dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak mengonsumsi psikotropika.

"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dengan menyalahgunakan narkotika golongan 4 sebagai dalam dakwaan alternatif ke 1 penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim.

Polres Muarojambi Selidiki Kasus Karhutla di Desa Kemingking

Bansos Bermasalah di Daerah, BPKP Jambi: Siap-siap Dapat WDP

Maknai Hari UMKM Nasional, Telkomsel Gelar Webinar ‘UMKM Movement’ di 12 Kota

Hal itu disampaikan dalam sidang putusan Roy Kiyoshi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Kiyoshi dengan pidana rehabilitasi selama 5 bulan," tambahnya.

Roy yang menjalani sidang secara online dari RSKO rupanya menerima putusan hakim untuk lima bulan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

"Gimana kuasa hukum mau konsultasi soal putusan dengan Terdakwa?," tanya hakim kepada penasehat hukum Roy Kiyoshi.

"Gimana Roy putusan apakah terima atau dipikirkan?," ucap kuasa hukum Roy.

"Diterima yang mulia, saya terima yang mulia," ungkap Roy Kiyoshi.

SEDANG BERLANGSUNG Hujan Meteor Perseid Bisa Ditonton Mata Telanjang, Fenomena Langit

Bukan Usung Prabowo Lagi, PKS Pilih Jagokan Habib Rizieq dan UAS di Pilpres 2024, Ini Alasannya

Kabar Baik! Pemerintah Bakal Buka Seleksi CPNS 2021, Ini Penjelasan MenpanRB Tjahjo Kumolo

Kemudian, majelis hakim menanyakan putasannya kepada Jaksa Penuntut Umum yang hasilnya adalah masih pikir-pikir.

Diberitakan sebelumnya, Roy Kiyoshi ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya, di kawasan Cengkareng Indah, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020) atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika.

Dalam penangkapannya itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 21 butir psikotropika jenis Diazepam dan Dumolid dari Roy Kiyoshi. (Arie Puji Waluyo/ARI).

Artikel ini telah terbit di tribunnews.com dengan judul Roy Kiyoshi Terima Divonis Rehabilitasi oleh Hakim

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved