Jerinx SID Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Langsung Ditahan Polda Bali
Drummer SID I Gede Ari Astina atau Jerinx tersangka kasus pencemaran nama baik IDI Bali. Jerinx langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
TRIBUNJAMBI.COM - Drummer SID I Gede Ari Astina atau Jerinx SID tersangka kasus pencemaran nama baik IDI Bali.
Ini terkait postingan Jerinx tentang 'IDI Kacung WHO'.
Polda Bali sudah memiliki bukti-bukti dalam menetapkan drummer SID Jerinx tersangka kasus pelanggaran UU ITE.

Informasi yang dihimpun tribunjambi.com, polisi sudah mengumpulkan hasil postingan Jerinx, saksi, ahli termasuk ahli bahasa.
• Ingat Teguh Vagetoz? 3 Tahun Menghilang dari Dunia Hiburan, Ternyata Urusi Sang Ibu yang Kena Stroke
• Babak Akhir Kontroversi Anji dan Jerinx SID? Minta Maaf Dilakukan, Ini Kata Jerinx SID
• Janda Muda Jual Gadis Belia ke Pria Hidung Belang, Bertarif Rp 800 Ribu Ditangkap saat Bercinta
Hasilnya, postingan Jerinx dinilai menimbulkan suatu perbuatan pencemaran nama baik, menghina, menimbulkan suatu permusuhan.
Jerinx langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Jerinx memenuhi panggilan Polda Bali pada Kamis (6/8/2020).
Ia diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Jerinx mengenakan kaus hitam bertuliskan "Indonesia Tolak Rapid" dan datang dengan didampingi Kuasa Hukumnya, Wayan Gendo Suardana.
Ketika ditanya mengenai kesiapannya untuk diperiksa Polda Bali, drummer Superman Is Dead (SID) ini menyatakan sangat siap.
"Sangat siap," ujarnya dengan lantang, sebagaimana dilansir YouTube TribunBali, Kamis (6/8/2020).
Pemanggilan Jerinx ini merupakan yang kedua.
Polda Bali sudah memanggil Jerinx pada Senin (3/8/2020), namun Jerinx berhalangan hadir.
Direskrimsus Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho menjelaskan, laporan dari IDI berkaitan dengan unggahan Jerinx yang menyebut IDI 'kacung' World Health Organization (WHO).
"Sudah dipanggil sebagai saksi untuk Jerinx hari Senin kemarin, karena suatu halangan kami panggil kembali untuk hari Kamis itu kan hak dari saksi. Sementara masih sebagai saksi."