Jerinx SID Ditahan di Mapolda Bali Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap IDI Bali

Sempat berseteru dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI Bali), Drummer grup Band SID, I Gede Ary Astina alias Jerinx ditetapkan tersangka

Editor: Heri Prihartono
KOMPAS.com/IMAM ROSIDIN
I Gede Ari Astina atau Jerinx SID memenuhi panggilan Polda Bali terkait laporan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, Kamis (6/8/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM- Berseteru dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI Bali),   Drummer grup Band SID, I Gede Ary Astina alias Jerinx ditetapkan tersangka, Rabu (12/8/2020).

Ya, setelah memeriksa, dan menetapkan sebagai tersangka, Suami Nora Alexandra itu kini juga ditahan di rutan Polda Bali.

"Sudah kami periksa, dan sudah tersangka, dan sudah kami tahan juga," kata Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Dikatakannya lebih lanjut, menurut Kombes Yuliar bahwa penetapan tersangka dan penahanan Jerinx sudah berdasarkan SOP dari kepolisian, dan sudah berdasarkan dua alat bukti.

Cek Harga Emas Saat Ini


"Kan sudah ada dua alat bukti, ada ahli, dan para saksi," kata Yuliar.

Hal yang membuat Jerinx mendekam di sel tahanan menurut dia yakni karena postingan di instagramnya tanggal 13 dan 15 Juni 2020.

"Yang postingan tanggal 15 itu yang dia bilang konspirasi busuk yang mendramatisir seolah dokter yang meninggal itu hanya tahun ini. Agar masyarakat takut berlebihan terhadap covid 19 dan banyak lagi postingannya dia," kata Yuliar.

Jadwal Perempat Final Liga Champions Malam Ini Atalanta vs PSG, Siaran Langsung SCTV

Seperti diketahui IDI Bali melaporkan Jerink ke Polda Bali menyusul postingan di akun instagramnya @jrxsid yang dianggap mencemarkan nama baik IDI.

Postingan media sosial Jerink yang dipermasalahkan oleh IDI, yakni tentang tuduhan bahwa IDI dan rumah sakit sebagai “kacung” World Health Organization (WHO) dan menuliskan kepanjangan IDI menjadi Ikatan Drakor Indonesia.

Laporan ini sebetulnya sudah dilakukan sejak 16 Juni 2020.

Selama ini, Polda Bali sudah memeriksa saksi-saksi, termasuk Ketua IDI Bali serta sejumlah ahli.

Terkait laporan ini, Jerink diduga melanggar pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ketua IDI Bali Merasa Terhina

Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja mengaku terhina atas postingan Jerink di akun media sosialnya yang menuduh IDI sebagai kacung WHO dan menyebut IDI dengan kepanjangan “Ikatan Drakor Indonesia”.

“Iya terkait menghina IDI. Dia sebut IDI kacungnya WHO, IDI ikatan apa apa itu. Ya kami kan organisasi merasa terhina dengan hal hal seperti itu,” kata Putra Suteja saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (4/8/2020.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved