Janda Ini Jual Gadis Muda Lewat WhatsApp Tarifnya Rp 800 Ribu , Korban Diimingi Penghasilan Besar
Kasus prostitusi online kembali diungkap pihak kepolisian. Kali ini prostitusi online itu terjadi di Madiun, Jawa Timur.
“Uang tersebut dipakai pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Karena pelaku ini seorang janda yang memiliki tiga anak,” ujarnya.
• Tak Mampu Lengkapi Syarat Ini, Sekolah di Zona Hijau dan Kuning Bakal Batal Beroperasi
• Keributan Penumpang KRL Stasiun Pasar Minggu, Cekcok dengan Petugas Gara-gara Merokok
• Tak Mampu Lengkapi Syarat Ini, Sekolah di Zona Hijau dan Kuning Bakal Batal Beroperasi
Aldo menambahkan, saat ini kedua korban menjalani rehabilitasi oleh Unit PPA Reskrim Polres Madiun. Sedangkan pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 88 Jo 76 I UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun, pelaku juga akan dikenai Pasal 45 ayat (1) UURI No. Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2018 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun.

Pelaku juga dijerat, Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun 4 bulan dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman tiga bulan.
“Pelaku dijerat pasal berlapis. Karena pelaku ini menjual anak di bawah umur dan melakukan transaksi dengan menggunakan aplikasi internet,” terangnya.
• Janjikan Penampilan yang Luar Biasa, Syahrini Siap Bikin Jambul Tower, Lebih Tinggi dari Sebelumnya?
• Sambil Menangis, Ibu Ini Ceritakan Bagaimana Bisa Anak Kandungnya Gugat Masalah Harta Warisan
• VIDEO Viral Seorang Petugas KRL Adu Mulut dengan Penumpang yang Hendak Merokok, Begini Akhirnya
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Janda Genit di Madiun, Kendalikan Prostitusi Online, Anak Buahnya Masih Berusia 15 Tahun