Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Anggota DPR Dari Sumbar, Ini Kata Bupati Agam

Bupati Agam Indra Catri dan Sekretaris Daerah Agam Martias Wanto sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian

Editor: Rahimin
kompas.com
Bupati Agam Indra Catri 

TRIBUNJAMBI.COM -  Bupati Agam Indra Catri dan Sekretaris Daerah Agam Martias Wanto sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI asal Sumatera Barat bernama Mulyadi.

Ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara pada 7 Agusutus 2020. Terkait hal itu, Bupati Agam Indra Catri pun angkat bicara.

Kata Indra, pihaknya menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh penegak hukum.

Selain itu, ia juga meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan senantiasa menghormati asas praduga tak bersalah.

Bupati Agam Tersangka Ujaran Kebencian, Gerindra Protes Kirim Surat Keberatan ke Kapolri

Detik Detik Pembebasan Wanita Cantik Asal Gresik yang Diculik dan Disekap, Penculiknya Sang Mantan

VIDEO Heboh, Kelahiran Seekor Sapi Berkepala Dua dan Bermata Empat di Probolinggo

"Sebagai warga negara yang baik, patuh dan kooperatif terhadap hukum dan penegakan hukum. Sebelumnya saya telah memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Selanjutnya, melalui berita yang ramai, saya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Indra.

Sambung Indra, untuk langkah selanjutnya ia menyerahkan kasus tersebut kepada penasehat hukumnya.

"Pembelaan diri pada kami tentunya baru bisa dilakukan pada saat persidangan. Saat ini, karena sedang dalam tahapan pemeriksaan dan pemberkasan, dengan sendirinya upaya pembelaan diri belum bisa dilakukan," kata Indra.

Ilustrasi ujaran kebencian
Ilustrasi ujaran kebencian (Shutterstock)

Terkait dengan kasus yang tengah dialaminya, Indra pun mengimbau dan mengajak kepada semua pihak khususnya warga Kabupaten Agam, simpatisan, dan pendukung untuk selalu bersabar dan menahan diri.

"Marilah kita hormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Agam Indra Catri dan Sekretaris Daerah Agam Martias Wanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Barat.

Keduanya tersangkut kasus ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI asal Sumbar Mulyadi.

Ini Amalan-amalan yang Dianjurkan Rasulullah SAW Dalam Menyambut Tahun Baru Islam

Mirip Mata, Ini Fenomena Misteri Penampakan Awan Raksasa di Nagan dan Aceh Barat Diungkap BMKG

Film Berbasis Internet Menjamur di Indonesia, LSF: Pilah Sesuai Klasifikasi

Penetapan tersangka itu baru ditetapkan setelah polisi melakukan gelar perkara pada 7 Agustus 2020.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor 32/VIII/2020/Ditreskrimsus dan nomor 33/VIII/2020/Ditreskrimsus pada 10 Agustus 2020.

ilustrasi
ilustrasi (net)

"Setelah dilakukan gelar perkara Jumat lalu, seterusnya 10 Agustus 2020 ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/8/2020).

Stefanus mengatakan, sebelum Indra dan Martias, Polda Sumbar sudah terlebih dahulu menetapkan tiga orang tersangka yaitu ES (58), RH (50) dan RP (33).

9 Hektar Lahan Kosong Milik Perusahaan di Muarojambi Terbakar, Api Menyala hingga Malam

Anak & Menantu Jokowi di Pilkada 2020, Kenapa Partai Berlomba-lomba Mendukung? Politik Dinasti?

Misteri Wanita Bersanggul di Jamu Cap Potret Nyonya Mener, Benarkah Wanita Belanda-Jawa

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved