Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Anggota DPR Dari Sumbar, Ini Kata Bupati Agam
Bupati Agam Indra Catri dan Sekretaris Daerah Agam Martias Wanto sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian
Editor:
Rahimin
Ketiganya ditangkap dan ditahan oleh Polda Sumbar pada 18 Juni 2020.
Para tersangka diduga telah menyebarkan foto Mulyadi bersama seorang wanita dan menuliskan kata-kata ujaran kebencian di akun Facebook Mar Yanto yang merupakan akun fiktif.
(Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor : Abba Gabrillin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Ini Kata Bupati Agam"