Berita Selebritis
Istri Jerinx Posting Kalimat yang Buat Air Mata Berlinang Lewat Akun Instagram Miliknya
Istri Jerinx Posting Kalimat yang Buat Air Mata Berlinang Lewat Akun Instagram Miliknya
TRIBUNJAMBI.COM - Sang suami ditahan atas kasus pencemaran nama baik, lewat akun Instagramnya, Nora Alexandra, menuliskan kalimat yang membuat air mata berlinang.
Wanita cantik itu menuliskan kalimat yang membuktikan kuat menghadapi cobaan suaminya di tahan Polda Bali.
Jerinx ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan UU ITE.
• Sinetron Putri Untuk Pangeran Jadi Sorotan, Riza Syah Benar Dibuat Hilang Usai Episode Malam Ini?
• Download Lagu MP3 My Love Westlife Lengkap dengan Lirik dan Video Klip
• Usai Foto Mesra Sama Haico VDV di Samudra Cinta, Rangga Azof Meminta Maaf, Begini Reaksi Cut Syifa
"Dia hanya takut saya sendiri di rumah, dia hanya khawatir dengan saya. Saya jawab, saya akan baik-baik saja!" tulis Nora seperti dikutip Kompas.com dari unggahan story Nora, Rabu.Tak hanya itu, Nora juga akan tetap mendukung suaminya dalam kondisi apa pun.
Penahanan Jerinx hari ini sama sekali tak mengubah rasa cintanya kepada drummer band Superman Is Dead (SID) tersebut.
"Saya akan selalu ada kondisi terpuruk dia apapun saya ada, saya tidak akan meninggalkan dia!" tulis Nora.
Nora Alexandra berharap agar Jerinx bisa menghadapi semua proses hukum yang ada.
Ia tak sabar untuk mendengar cerita-cerita baru dari suaminya ketika sudah keluar nanti.
"Hadapi proses ini, jika sudah bebas nanti kelak kau akan ada cerita ketika kau di dalam sana," tutupnya.
Ancaman Hukuman 6 Tahun
Drummer SID, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi menegaskan, Jerinx terancam hukuman penjara selama enam tahun.
"Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Syamsi kepada Kompas.com, Rabu (12/8/2020).
Hal itu berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Syamsi menambahkan, dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, sesuai dengan laporan polisi bernomor LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.
Usai dijadikan tersangka, Jerinx langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali.
• Meski Tangan Diborgol, Jerinx SID Mengaku tak Gentar Hadapi Proses Hukum
• Citarasa Khas Saimen Bakery & Resto dari Simon Daud
• Link Live Streaming Atalanta vs PSG, Laga Perempat Final Liga Champions Malam Ini
• Tarik Ulur Dukungan Parpol, Masyarakat Harus Tahu Visi-Misi daripada Lobi-lobi
"Yang bersangkutan hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai tersangja dan setelah dilakukan pemeriksaan langsung penahanan," ujar Syamsi.
Sebelumnya, Jerinx juga dilaporkan ke Polda Bali pada 16 Juni 2020.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Bali melaporkan Jerinx lantaran tak terima dengan unggahannya.
Di akun Instagramnya, Jerinx menulis : "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja mengatakan, Jerinx menghina organisasinya dengan penyebutan "kacung WHO".
"Iya, terkait menghina IDI sebagai kacungnya WHO, IDI ikatan apa itu. Kita kan organisasi merasa terhina terhadap hal ini," kata Suteja, Selasa (4/8/2020).
Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul Pesan Nora Alexandra untuk Jerinx yang Resmi Jadi Tersangka UU ITE dan Polisi: Jerinx SID Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Lewat Akun Instagram, Istri Jerinx Posting Kalimat yang Buat Air Mata Berlinang !,
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM: