Bupati Agam Tersangka Ujaran Kebencian, Gerindra Protes Kirim Surat Keberatan ke Kapolri
Bakal calon wakil gubernur Sumatera Barat dari Partai Gerindra, Indra Catri ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian
TRIBUNJAMBI.COM -Bakal calon wakil gubernur Sumatera Barat dari Partai Gerindra, Indra Catri ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar dalam kasus ujaran kebencian anggota DPR RI Mulyadi yang juga bakal calon gubernur dari Partai Demokrat, Senin (10/8/2020) lalu.
Inda Catri sendiri saat ini masih menjabat sebagai Bupati Agam. Ia juga bakal calon wakil gubernur.
Menyingkapi hal itu, DPP Partai Gerindra sudah menyurati Kapolri dengan menyatakan keberatan terhadap status tersangka Indra Catri.
• Bandingkan Pacar Nagita Slavina dan Raffi Ahmad Sebelum Menikah, Ternyata Jumlahnya Jauh
• Detik Detik Pembebasan Wanita Cantik Asal Gresik yang Diculik dan Disekap, Penculiknya Sang Mantan
• Jaksa Pinangki Ditangkap Dugaan Kasus Korupsi, Statusnya Tersangka Ditahan di Rutan Salemba
"Kemarin DPP Partai Gerindra sudah berkirim surat kepada Kapolri c/q Kabareskrim, di mana Partai Gerindra menyatakan keberatan terhadap status tersangka yang ditetapkan kepada bakal calon wakil gubernur Sumbar yang diusung Gerindra Indra Catri," kata Ketua DPD Gerindra Sumbar Andre Rosiade yang dihubungi Kompas.com, Rabu (12/8/2020).
Andre menyebutkan, penetapan status tersangka kepada bakal calon wakil gubernur Sumbar yang diusung Gerindra itu memberi kesan adanya permainan politik.

Pasalnya, pihak yang terkait dalam kasus tersebut adalah Mulyadi yang juga menjadi bakal calon gubernur Sumbar.
"Kami minta institusi Polri tidak terlibat politik praktis namun harus menjaga pesta demokrasi ini, yang prosesnya sedang berlangsung," kata Andre.
Andre mengatakan, pihaknya memberi dukungan penuh kepada Indra Catri dalam penyelesaian kasus tersebut. Selain mengirimkan surat resmi DPP Gerindra ke Kapolri, menurut Andre, pihaknya juga siap memberikan pendampingan hukum.
• Tak Terima Diputuskan Kekasihnya, Pria Ini Nekat Culik Mantannya, Hingga Terancam 12 Tahun Penjara
• Ngotot Ajak Cerai, Rey Utami Ogah Pertimbangkan Sudah Miliki Bayi dari Pablo Benua
• 9 Hektar Lahan Kosong Milik Perusahaan di Muarojambi Terbakar, Api Menyala hingga Malam
"Kita tunggu jawaban dari surat resmi DPP Gerindra itu. Kita akan suport terus," kata Andre.
Andre juga mengatakan, hingga saat ini Gerindra masih konsisten mengusung Nasrul Abit-Indra Catri di Pilkada Sumbar.
"Sampai sekarang calon dari Gerindra itu Nasrul Abit-Indra Catri. Belum berubah," kata Andre.
Tersangka ujaran kebencian
Sebelumnya diberitakan, Bupati Agam, Sumatera Barat, Indra Catri dan Sekretaris Daerah Martias Wanto ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI asal Sumbar, Mulyadi.
Penetapan tersangka baru itu setelah polisi melakukan gelar perkara pada Jumat, 7 Agustus 2020.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor 32/VIII/2020/Ditreskrimsus dan nomor 33/VIII/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020.
"Setelah dilakukan gelar perkara Jumat lalu, seterusnya Senin 10 Agustus ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Rabu (12/8/2020).
• BREAKING NEWS Warga Tanjung Raden Kota Jambi Heboh Temukan Mayat
• Dipastikan Diusung PAN, Gibran Segera Temui Zulkifli Hasan Untuk Ucapkan Terima Kasih
• Diminta Kembalikan Uang Beasiswa Rp 773 Juta, Veronica Koman Minta Menteri Sri Mulyani Bersikap Adil
Stefanus mengatakan, sebelum IC dan MW, Polda Sumbar sudah terlebih dahulu menetapkan tiga orang tersangka, yaitu ES (58), RH (50), dan RP (33).
Mereka ditangkap dan ditahan oleh Polda Sumbar pada Selasa, 18 Juni 2020. Para tersangka diduga telah menyebarkan foto Mulyadi bersama seorang wanita dan menuliskan kata-kata ujaran kebencian di akun Facebook Mar Yanto yang merupakan akun palsu.

Sementara itu, Bupati Agam Indra Catri yang dihubungi terpisah mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang dilaksanakan penegak hukum.
Indra Catri meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan senantiasa menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). "Marilah kita hormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini," jelas Indra Catri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bupati Agam Tersangka Ujaran Kebencian, Gerindra Kirim Surat Keberatan ke Kapolri"
• Kejagung Tetapkan Jaksa Pinangki Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Terkait Djoko Tjandra
• Siapakah Sebenarnya Nyonya Meneer? Berdiri Sejak 1919 Jadi Jamu Legendaris di Indonesia
• Resep Rahasia Ayam Goreng - Pakai Es Batu agar Ayam Lebih Crispy