Bupati Agam Tersangka Ujaran Kebencian, Gerindra Protes Kirim Surat Keberatan ke Kapolri
Bakal calon wakil gubernur Sumatera Barat dari Partai Gerindra, Indra Catri ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian
"Setelah dilakukan gelar perkara Jumat lalu, seterusnya Senin 10 Agustus ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Rabu (12/8/2020).
• BREAKING NEWS Warga Tanjung Raden Kota Jambi Heboh Temukan Mayat
• Dipastikan Diusung PAN, Gibran Segera Temui Zulkifli Hasan Untuk Ucapkan Terima Kasih
• Diminta Kembalikan Uang Beasiswa Rp 773 Juta, Veronica Koman Minta Menteri Sri Mulyani Bersikap Adil
Stefanus mengatakan, sebelum IC dan MW, Polda Sumbar sudah terlebih dahulu menetapkan tiga orang tersangka, yaitu ES (58), RH (50), dan RP (33).
Mereka ditangkap dan ditahan oleh Polda Sumbar pada Selasa, 18 Juni 2020. Para tersangka diduga telah menyebarkan foto Mulyadi bersama seorang wanita dan menuliskan kata-kata ujaran kebencian di akun Facebook Mar Yanto yang merupakan akun palsu.

Sementara itu, Bupati Agam Indra Catri yang dihubungi terpisah mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang dilaksanakan penegak hukum.
Indra Catri meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan senantiasa menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). "Marilah kita hormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini," jelas Indra Catri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bupati Agam Tersangka Ujaran Kebencian, Gerindra Kirim Surat Keberatan ke Kapolri"
• Kejagung Tetapkan Jaksa Pinangki Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Terkait Djoko Tjandra
• Siapakah Sebenarnya Nyonya Meneer? Berdiri Sejak 1919 Jadi Jamu Legendaris di Indonesia
• Resep Rahasia Ayam Goreng - Pakai Es Batu agar Ayam Lebih Crispy