Setubuhi Muridnya untuk Transfer Tenaga Dalam, Oknum Guru Silat Rudapaksa Gadis hingga Hamil
Hal tersebut dikatakan, Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan (Kalsel) Iptu Kamaruddin mengungkap
Editor:
Leonardus Yoga Wijanarko
ilustrasi
Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku AK (58) terhadap korban FA (18) sejak tahun 2018 hingga tahun 2020 hingga hamil tujuh bulan.
Pelaku akan dikenakan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tindak pidana persetubuhan tehadap anak, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
SUMBER: Sriwijaya Post
• Gojek Akan Tebar Promo, Ada Diskon Hingga 50 Persen untuk Fitur GoFood hingga GoMall
• Sejumlah OPD di Tanjabbar Kembalikan Uang, Temuan BPK Perwakilan Provinsi Jambi
Berita Terkait