Setubuhi Muridnya untuk Transfer Tenaga Dalam, Oknum Guru Silat Rudapaksa Gadis hingga Hamil

Hal tersebut dikatakan, Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan (Kalsel) Iptu Kamaruddin mengungkap

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Berdalih ingin mentransfer ilmu tenaga dalam kepada korban, seorang guru silat tega melakukan pemerkosaan muridnya sendiri hingga hamil.

Hal tersebut dikatakan, Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan (Kalsel) Iptu Kamaruddin mengungkap modus guru silat mencabuli muridnya sendiri.

Kamaruddin mengatakan, pelaku AK (58) bisa leluasa mencabuli korban FA (18) karena pelaku berdalih ingin mentransfer ilmu tenaga dalam kepada korban.

Syaratnya, korban harus disetubuhi terlebih dahulu.

Link Live Streaming Inter Milan vs Bayer Leverkusen, Perempat Final Liga Eropa 2020

Rebutan Ponsel untuk Belajar Daring Anak Berujung Penganiayaan, Istri Laporkan Suami ke Polisi

"Dalih membujuk korban untuk memberikan ilmu tenaga dalam tetapi dengan cara berhubungan badan terlebih dahulu," ungkap Iptu Kamaruddin saat dikonfirmasi, Sabtu (9/8/2020).

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube SripokuTV di bawah ini:

Mendengar syarat tersebut, awalnya korban sempat ragu dan menolak, namun karena terus didesak dan takut, korban akhirnya pasrah disetubuhi pelaku.

Ironisnya, kejadian itu justru dilakukan secara terus menerus hingga korban hamil tujuh bulan.

Perbuatan itu sendiri dilakukan pelaku di padepokan silat saat sepi.

"Korban pun mengikuti keinginan terlapor, tetapi kejadian tersebut terus dilakukan terlapor terhadap korban berulang-ulang selama dua tahun," ungkap dia.

Selama dua tahun, korban menyembunyikan perbuatan pelaku terhadap dirinya.

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Namun, karena kondisi perutnya yang terus membesar membuat orangtuanya curiga.

"Korban pun di bawa ke rumah sakit untuk diperiksa, ternyata korban sudah hamil tujuh bulan. Ayah korban langsung melapor ke Polres HSU," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, seorang guru silat di Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel), tega mencabuli murid silatnya sendiri.

Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku AK (58) terhadap korban FA (18) sejak tahun 2018 hingga tahun 2020 hingga hamil tujuh bulan.

Pelaku akan dikenakan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tindak pidana persetubuhan tehadap anak, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.

SUMBER: Sriwijaya Post

Gojek Akan Tebar Promo, Ada Diskon Hingga 50 Persen untuk Fitur GoFood hingga GoMall

Sejumlah OPD di Tanjabbar Kembalikan Uang, Temuan BPK Perwakilan Provinsi Jambi

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved