Sejumlah OPD di Tanjabbar Kembalikan Uang, Temuan BPK Perwakilan Provinsi Jambi

Sejumlah OPD di lingkup Pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) mengembalikan uang ke negara atas temuan Badan Pemeriksaan

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Fifi Suryani
ist
Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Drs. Encep Jarkasih (kanan) 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Sejumlah OPD di lingkup Pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) mengembalikan uang ke negara atas temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Jambi. Hal ini disampaikan Kepala Inspektorat, Encep Zarkasih. 

Encep menyebutkan, BPK Provinsi Jambi telah menyerahkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan yang dilakukan beberapa bulan terakhir. Kata Encep sejumlah dinas diminta untuk mengembalikan uang.

"Kaitannya dengan inspektorat itu melakukan tindaklanjut terhadap temuan BPK. Apa saja yang ditindaklanjuti yaitu atas rekomendasi dari BPK itu terhitung 60 hari sejak LHP diterima oleh pemerintah daerah yaitu dari 29 Juni sampai dengan 25 Agustus," sebutnya.

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa hal tersebut telah disampaikan kepada OPD yang bersangkutan dan sudah di minta untuk menindaklanjuti itu sampai 30 Juli lalu. Sementara kata Encep saat ini pihaknya melakukan monitoring dari tindaklanjut tersebut.

"Kalau 25 Agustus masih ada yang belum tindaklanjuti rekomendasi BPK itu, kita lihat apa kendalanya," kata Encep

Soal nama-nama OPD dan besaran yang harus dikembalikan, Encep tidak begitu terbuka. Encep beralasan dirinya belum membaca secara rinci dokumen yang telah diserahkan pihak BPK kepada pihaknya.

Namun saat disebut beberapa nama OPD, Encep tidak mengelak. Kata Encep dirinya hanya bisa memberikan konfirmasi secara umum.

"Memang ada seperti Disdik masalah penempatan anggaran, kalo Perkim ada soal pekerjaan, dinas PU pekerjaan juga, sama saya kira ada soal administrasi, TPP seharusnya tidak dibayarkan ini dibayarkan. Kalau untuk lain saya belum hapal satu persatu," katanya.

"Saya belum bisa berikan konfirmasi lainnya, secara umum , memang inspektorat ditugaskan bupati untuk melakukan monitoring terhadap tindaklanjut temuan BPK," tambahnya.

Sementara itu, soal temuan di salah satu Dinas Perkim terkait persoalan LPJU, Encep juga tidak memungkiri bahwa ada pengembalian uang terkait proyek tersebut. Soal besaran, kabar di luaran bahwa Perkim diminta mengembalikan uang sebesar Rp60 juta .

"Iya sekitaran itu lah," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved