Niat Hati ingin Mencuri, Semua Berubah Ketika Pria Ini Melihat Kemolekan Tubuh Pemilik Rumah
Niatnya ingin mencuri. Namun, niat pria asal Bintaro ini berubah ketika melintas di kamar pemilik rumah AF
"Menyebabkan korban ini sedikit kehilangan kesadaran dan pada saat hilang kesadaran ini lah pelaku melakukan kejahatan seksualnya terhadap korban," kata Muharam.
Untuk diketahui, pelaku pemerkosa terhadap AF di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan pada 13 Agustus 2019 silam akhirnya ditangkap polisi di kawasan Parigi, Pondok Aren.
RI pelaku pemerkosa itu, ditangkap polisi setelah korban membagikan kisah pilunya di media sosial dan kemudian menjadi perbincangan hangat beberapa waktu terakhir.
Akibatnya perbuatannya, RI dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan tindak kekerasan dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.
Curhat AF
Seperti diketahui, terungkapnya kasus ini bermula dari curhat seorang perempuan berinisial AF viral di media sosial. Dia mengaku menjadi korban penganiayaan dan pemerkosaan oleh seorang pria diduga berinisial RI di rumahnya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, pada pertengahan Agustus 2019.
SUMBER: Sriwijaya Post