Niat Hati ingin Mencuri, Semua Berubah Ketika Pria Ini Melihat Kemolekan Tubuh Pemilik Rumah
Niatnya ingin mencuri. Namun, niat pria asal Bintaro ini berubah ketika melintas di kamar pemilik rumah AF
TRIBUNJAMBI.COM - Malam itu, Pria Pengangguran berinisial RI (19) dalam kondisi mabuk masuk ke rumah korban AF, milik seorang wanita cantik yang malam itu dalam keadaan sepi.
Niatnya ingin mencuri. Namun, niat pria asal Bintaro ini berubah ketika melintas di kamar pemilik rumah AF yang tengah tertidur.
Seketika, dia merubah niatnya mencuri karena mengaku tak mampu menahan nafsu syahwatnya.
Akibatnya, Wanita di Bintaro diperkosa pencuri yang diketahui berinisial RI.
• Prakiraan Cuaca Hari Ini 11 Agustus 2020 33 Kota, Yogyakarta Surabaya Jakarta Palembang Jambi Medan
• Ramalan Zodiak Hari Ini 11 Agustus 2020 Lengkap 12 Bintang, Taurus Jangan Coba Sesuatu yang Baru
Tak hanya itu saja, Wanita cantik pemilik rumah tersebut mengalami Perkosaan dan kekerasan seksual, bahkan sempat melapor ke pihak kepolisian.
Namun, belakangan AF yang jadi korban Perkosaan itu, merasa laporannya ke pihak kepolisian belum ditindaklanjuti, sehingga dia kemudian curhat disosial media.
Curhat AF itu kemudian menjadi viral di media sosial. Karena dia menjadi korban kekerasan seksual bahkan dipukul pelaku berinisial RI, di rumahnya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, pada pertengahan Agustus 2019.
Pihak kepolisian pun bereaksi atas Curhat AF dan memintanya untuk kembali melapor.
Setelah mendapatkan laporan itu, pihak kepolisian Polres Tangerang Selatan kemudian bergerak cepat dan menangkap pelaku RI untuk mempertanggung perbuatan bejatnya.
Di hadapan petugas, pelaku pemerkosaan di Bintaro, Tangerang Selatan ini mengakui, mengubah niatnya untuk mencuri karena sedang mabuk dan tidak bisa menahan hawa nafsu saat melihat korban.
Pelaku pemerkosa RI (19) menjelaskan bahwa pada awalnya dia sudah mengintai rumah korban sejak sehari sebelum kejadian untuk melakukan pencurian pada 13 Agustus 2019.
Namun, pada saat melancarkan aksinya, pelaku pemerkosa yang juga sedang di bawah pengaruh minum alkohol justru melihat korban tertidur sendiri di rumah tersebut.
"Karena saya sedang dalam keadaan mabuk. Terus nafsu birahi saya meningkat melihat korban (tidur) dengan posisi seperti itu, jadi saya berubah pikiran," ujarnya dalam konferensi pers di Polres Tangerang Selatan, Senin (10/8/2020).
RI pun membatalkan niatnya untuk mencuri barang dan justru melampiaskan nafsunya dengan memperkosa AF dan memukulinya.
Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharam Wibisono mengatakan bahwa, sebelum melampiaskan nafsunya, RI sempat memukul kepala korban yang terbangun dari tidurnya dengan sebilah besi hingga hilang kesadaran.
"Menyebabkan korban ini sedikit kehilangan kesadaran dan pada saat hilang kesadaran ini lah pelaku melakukan kejahatan seksualnya terhadap korban," kata Muharam.
Untuk diketahui, pelaku pemerkosa terhadap AF di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan pada 13 Agustus 2019 silam akhirnya ditangkap polisi di kawasan Parigi, Pondok Aren.
RI pelaku pemerkosa itu, ditangkap polisi setelah korban membagikan kisah pilunya di media sosial dan kemudian menjadi perbincangan hangat beberapa waktu terakhir.
Akibatnya perbuatannya, RI dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan tindak kekerasan dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.
Curhat AF
Seperti diketahui, terungkapnya kasus ini bermula dari curhat seorang perempuan berinisial AF viral di media sosial. Dia mengaku menjadi korban penganiayaan dan pemerkosaan oleh seorang pria diduga berinisial RI di rumahnya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, pada pertengahan Agustus 2019.
SUMBER: Sriwijaya Post