Gara-gara Istri Tolak Bercinta, Seorang Suami di Lampung Ngamuk hingga Bunuh Bayi Kandungnya

Seorang pria di Lampung mendadak ngamuk saat permintaannya bercinta ditolak sang istri.

Editor: Heri Prihartono
pixabay.com
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang pria di Lampung mendadak ngamuk saat permintaannya bercinta ditolak sang istri.

Pria berinisial KW (20) itu  bunuh bayi yang baru berusia 40 hari.

Ia menganiaya sang bayi dengan cara mencekik dan memukulnya hingga buah hatinya menghembuskan nafas terakhir.

Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Komnas Perlindungan Anak tak Setuju Uji Coba Belajar Tatap Muka

Bayi itu berhenti menangis setelah dianiaya namun wajahnya pucat dan nafas tersengal.

Akhirnya, bayi itu tewas.

Aksi sadis pelaku terjadi di Talang Neki, Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan pada Minggu (9/8/2020) malam.

Kabar Baik! Selain Pegawai Swasta, Pegawai Pemerintah Non-PNS Juga akan Terima Rp600 Ribu Tiap Bulan

Dikutip dari Kompas.com, peristiwa keji itu berawal saat KW ditegur oleh istrinya, ES (20) lantaran menciumi sang bayi sambil merokok.

“Ibu korban menegur pelaku karena merokok dekat bayi,” kata  Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2020).

ES yang saat itu sedang membersihkan ikan lalu mendengar suara tangis bayi setelah menegur suaminya.

PDIP Tunda Pembacaan Rekomendasi Pilgub Jambi, Edi Purwanto: Tidak Ada Perubahan Nama

tribunnews
Ilustrasi Bayi (Shutterstock via Kompas)

Ternyata, ES melihat KW sedang mencekik bayi berumur 40 hari itu.

ES lalu mengambil bayi dari KW sambil memarahinya.

ES lalu menenangkan bayi itu sambil memberinya ASI.

Cekcok kembali terjadi setelah ES menolak permintaan KW yang mengajaknya bercinta.

ES beralasan ia tidak bisa memenuhi keinginan suaminya karena baru 40 hari setelah melahirkan (nifas).

“Pelaku naik pitam dan melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya yang masih digendong oleh istrinya itu,” ujar Binsar.

ES berusaha melindungi sang bayi dari amukan KW dengan cara membelakangi pelaku.

Namun pelaku masih terus berusaha memukul hingga mengenai kepala belakang bayi.

ES lalu melarikan diri untuk menghindari amukan suaminya sambil berteriak minta pertolongan. 

Tetapi KW menarik kaki si bayi sambil tetap memukulinya.

Perempuan itu kemudian meletakkan bayi itu di lantai agar ia bisa menarik tangan pelaku KW dan menjauhkannya dari anak yang baru dilahirkannya itu.

Bayi itu berhenti menangis namun wajahnya pucat dan nafas tersengal. Akhirnya, bayi itu meninggal.

“Jenazah bayi sudah divisum di RS Blambangan Umpu,” kata Binsar.

Kronologi

KW secara keji menganiaya bayinya yang baru berusia 40 hari hingga tewas.

Kejadian itu terjadi di Talang Neki, Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, Lampung, Minggu (9/8/2020) malam.

KW tega menganiaya anaknya hingga tewas karena sang istri, ES (20) tidak mau melayaninya bercinta.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung mengatakan, peristiwa berawal saat pelaku ditegur istrinya karena menciumi sang bayi sambil merokok.

Setelah itu, sambungnya, ES yang sedang membersihkan ikan mendengar anaknya menangis.

Saat dilihat, betapa terkejutnya ES melihat suaminya sedang mencekik bayi berumur 40 hari itu.

ES kemudian mengambil anaknya dari KW sambil memarahinya, lalu mengendongnya sambil diberi ASI.

Kemudian, tiba-tiba KW mengajak istrinya untuk berhubungan badan.

Namun, ajakan itu ditolak ES.

ES berasalan tidak bisa memenuhi keinginan suaminya karena baru 40 hari setelah melahirkan (nifas).

Mendengar penolakan itu, KW pun marah hingga mereka bertengkar dengan istrinya.

“Pelaku naik pitam dan melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya yang masih digendong oleh istrinya itu,” kata Binsar dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2020).

ES kemudian melindungi sang bayi dari amukan KW dengan cara membelakangi pelaku.

Namun, pelaku yang emosi masih terus berusaha memukul hingga bayi tersebut hingga mengenai kepala belakang bayi.

ES lalu melarikan diri untuk menghindari amukan suaminya sambil berteriak minta pertolongan.

Tetapi KW menarik kaki si bayi sambil tetap memukulinya.

Setelah itu, sang ibu meletakkan bayinya di lantai agar ia bisa menarik tangan pelaku KW dan menjauhkannya dari anak yang baru dilahirkannya itu.

Bayi itu kemudian berhenti menangis.

Namun wajahnya terlihat pucat dan nafas tersengal.

Akhirnya, bayi itu meninggal. “Jenazah bayi sudah divisum di RS Blambangan Umpu,” ujarnya. Atas perbuatannya, kata Binsar, pelaku dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3,4 UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah Bunuh Bayi 40 Hari karena Ditolak Istri Saat Minta Berhubungan Badan, Begini Kronologinya", .

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditolak Istri Saat Minta Hubungan Seks, Suami Bunuh Bayi Berusia 40 Hari"



Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Suami di Lampung Ngamuk Gegara Istri Tolak Berhubungan Seks, Bayi Berusia 40 Hari Jadi Korban, https://jakarta.tribunnews.com/2020/08/11/suami-di-lampung-ngamuk-gegara-istri-tolak-berhubungan-seks-bayi-berusia-40-hari-jadi-korban?page=all.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved