Putus Penyebaran Klaster Corona

Kamenag: Akad Nikah di Kota Jambi Hingga Kini Masih Dilaksanakan di KUA dan Rumah Ibadah

"Akad nikah, hasil rapat beberapa waktu yang lalu bahwa untuk pernikahan masih di lakukan di kantor urusan agama kecamatan, atau di rumah-rumah ibadah

Penulis: Ade Setyawati | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Ade Setyawati
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Jambi menyebut akad nikah saat ini bisa dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan atau di rumah ibadah.

Hanya saja harus dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

"Akad nikah, hasil rapat beberapa waktu yang lalu bahwa untuk pernikahan masih di lakukan di kantor urusan agama kecamatan, atau di rumah-rumah ibadah," jelas Rusli Adam Kepala Kementerian Agama Kota Jambi, Senin (20/8/2020).

Resepsi Pernikahan di Kota Jambi Hanya Boleh di Gedung, Kamenag: Maksimal 60 Orang

Jadwal Tes SKB CPNS 2019 1 September 2020, Ini Jadwal Lengkap dan Bocoran Materi Seleksi

Jokowi Perintahkan BNPB Untuk Prioritaskan 8 Provinsi Ini Dalam Penanganan Covid-19

Menurut hasil evaluasi Kemenag Kota Jambi, kondisi saat ini masih belum memungkinkan. Terutama kekhawatiran menyangkut penyebaran pandemi Covid-19.

Alasan dilakukannya di KUAmaupun di rumah-rumah ibadah, petugas-petugas masih dapat mengontrol protokol kesehatan. Karena di KUA langsung diawasi oleh kepala KUA.

"Untuk pelaksanaan resepsi di rumah-rumah ibadah, bahwa sudah banyak membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa kesiapan melaksanakan ibadah di rumah ibadah dengan memenuhi protokol kesehatan Covid-19," jelasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved