Berita Nasional

Cair Hari Ini Gaji ke-13 PNS, Polri, TNI hingga Pensiunan, Sudah Cek Rekening Masing-masing?

Cair Hari Ini Gaji ke-13 PNS, Polri, TNI hingga Pensiunan, Sudah Cek Rekening Masing-masing?

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Kolase Intisari Online
Pembayaran Rapel Kenaikan Gaji PNS Ditunda Pertengahan April, Ternyata Sebabnya Hal Ini 

TRIBUNJAMBI.COM - Kabar baik bagi para PNS, TNI, Polri hingga pensiunan. Pasalnya kabar pencairan gaji ke-13 akan cari hari ini, Senin (10/8/2020).

Dikutip dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020, Jumat (7/8/2020).

 Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB)Dwi Wahyu Atmajimenjelaskan, dengan penerbitan aturan tersebut,gaji ke-13PNSbakal dicairkan pada hari ini, Senin (10/8/2020).
"Ya, insya Allah Senin sudah cair," ujar Dwi ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/8/2020).

Ingat KKN di Desa Penari dan Viral Pria Meninggal Usai Bercinta dengan Kuntilanak?

Menkeu Sri Mulyani Pastikan Gaji ke 13 Cair Hari Ini, Sudah Cek?

Marsha Aruan Buka Suara Isu Ia Pindah Keyakinan Ini Foto-foto Haru Jalani Baptis dan Doa Sang Ibu

Waktu pencairan gaji ke-13 PNS kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Biasanya gaji ke-13 dicairkan pada masa pergantian tahun ajaran baru di bulan Juli.

Namun, lantaran pemerintah tengah fokus dalam penanganan pandemi virus corona (Covid-19), pencairan gaji ke-13 mundur menjadi awal Agustus ini.

Selain itu, tidak semua PNS menerima gaji ke-13 ini.

Pemerintah memutuskan, hanya golongan 3 ke bawah yang menerima gaji ke-13.

Nah berapa besaran yang akan diterima para PNS, TNI/Polri dan pensiunan ini?

Berdasarkan pasal 5 ayat (1) beleid tersebut dikatakan, besaran gaji ke-13 akan diberikan paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli.

"Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas," sebut beleid tersebut.

Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani Meninggal Dunia, Tertular Covid-19

Tindakan Begal Payudara Terhenti Setelah Digerebek Warga, Terungkap Fakta-fakta Termasuk

Akui Pernah Kesal Kepada Nagita Slavina, Raffi Ahmad Gengsi Bilang Cemburu

Lebih lanjut dijelaskan, untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah meninggal dunia, tewas, atau gugur, serta hilang, maka besaran gaji ke-13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli.

Adapun anggarannya akan dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri tersebut bekerja. Sebagai informasi, anggaran gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp 28,5 triliun.

Anggaran itu terdiri dari dana melalui APBN sebesar Rp 14,6 triliun, gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk PNS pusat Rp 6,73 triliun, pensiunan Rp 7,86 triliun, dan yang berasal dari APBD untuk PNS daerah Rp 13,89 triliun.

Lebih rinci, beleid tersebut juga menjelaskan mengenai penghasilan ke-13 pimpinan atau pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural (LNS).

Berikut rincian maksimal gaji ke-13 yang diterima ASN:

Pimpinan LNS

Ketua/Kepala Rp 9,59 juta

Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 8,79 juta

Sekretaris Rp 7,99 juta

Anggota Rp 7,99 juta

Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara eselon

Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp 9,59 juta

Eselon II/JPT Pratama Rp 7,34 juta

Eselon III/Jabatan Administrator Rp 5,35 juta

Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5,24 juta

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS

Pendidikan SD/SMP/ sederajat

-Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,23 juta

-Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 2,56 juta

-Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp 2,97 juta

Pendidikan SMA/D1/sederajat

Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,73 juta

Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,15 juta

Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 3,73 juta

Pendidikan D2/D3/sederajat

Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,96 juta

Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,41 juta

Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,04 juta

Pendidikan S1/D4/sederajat

Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,48 juta

Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,04 juta

Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,76 juta

Pendidikan S2/S3/sederajat

Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,73 juta

Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,3 juta

Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 5,11 juta

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini Gaji Ke-13 PNS Cair, Simak Besarannya"

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul HARI INI Cair, Besaran Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan,

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved