4 Warga Desa Tarikan Lakukan Praperadilkan, Tak Terima Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencurian Sawit

Empat warga Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu, yang diduga melakukan pencurian TBS milik Isharyanto alias Asiong ajukan praperadilan.

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Hasbi
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Muarojambi hari ini Senin (10/8/2020), 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI-Empat warga Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi yang diduga melakukan pencurian TBS milik Isharyanto alias Asiong ajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Muarojambi.

Tim kuasa hukum keempat tersangka yang diduga melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) tersebut
mengajukan praperadilan karena keberatan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satreskrim Polres Muarojambi beberapa waktu lalu.

Seperti yang disampaikan kuasa hukum keempat tersangka, Adhari mengatakan melakukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Muarojambi hari ini Senin (10/8/2020), terkait proses penangkapan dan penahanan dan penetapan sebagai tersangka.

Arah Dukungan PDIP di Pilgub Jambi 2020, Begini Kata Ketua DPC PDIP Sarolangun

Ini Kendala Pemkab Tanjab Timur Kembangkan Situs Budaya, Mulai Anggaran hingga Tim Ahli

"Tujuan kita lakukan praperadilan hari ini supaya hukum untuk memberikan rasa keadilan terhadap masyarakat dan hari ini juga kita mempertanyakan status pelapor, sebab lahan pelapor secara keabsahan masih bersengketa dengan masyarakat," ujarnya.

Ia juga menyampaikan hari ini merupakan sidang pertama pembacaan gugatan dan masih berlanjut besok pagi jawaban dari termohon.

Untuk keempat tersangka tersebut yakni Ahmad Bukhori, Ahmad Sabari, Riduwan Hanafi, dan Ahmad Nuh yang saat ini sedang ditahan di Mapolres Muarojambi.

Menurutnya dalam proses praperadilan ini adanya cacat hukum, tidak adanya proses gelar perkara, atau proses pemanggilan saksi, mereka berharap pihak pengadilan bisa beri putusan untuk membebaskan terhadap empat tersangka tersebut.

"Keempatnya mengajukan praperadilan karena keberatan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Muarojambi, karena tidak sesuai prosedur Karena status kepemilikan lahan tersebut masih dalam proses perdata," ujar Adhari.

Dalam sidang praperadilan yang berlangsung tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Eriani.(tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved