Karyawan Swasta Bakal Dapat Insentif Rp 2,4 Juta dari Pemerintah, Ini Syarat dan Cara Mendaftar

Pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan

Editor: Nani Rachmaini
Thinkstock
ilustrasi uang dalam amplop. Pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai Rp 600 ribu per bulan. 

Sebab, sebelumnya pemerintah juga sudah menggulirkan berbagai program bantuan seperti Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Bantuan Langsung Tunai, dan sebagainya.

"Hampir semua segmen sudah diberikan, sudah tersentuh oleh program bantuan pemerintah yang lain. Segmen ini (pekerja informal) yang belum tersentuh sehingga secara spesifik ini yang kami berikan," kata dia.

Permintaan Presiden KSPI

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebelumnya meminta bantuan dari pemerintah tidak hanya diberikan kepada karyawan atau pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

"Pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dan tidak terdaftar di BPJS Naker pun harus mendapat subsidi upah juga. Pakai saja data TNP2K Sekretariat Wapres atau data BPJS Kesehatan," katanya.

Menurut Said, karyawan yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bukanlah salah karyawan tersebut.

Sebab, menurut Undang-Undang BPJS, perusahaan lah yang wajib mendaftarkan buruh sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Yang salah adalah pengusaha yang nakal, bukan buruhnya," kata dia.

Pendapat serupa disampaikan Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance Tauhid Ahmad.

Taufiq menilai tidak adil jika pemerintah hanya memberi bantuan pada 13,8 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Yuk Intip Harga Emas Antam Saat Ini

Anda Berminat Kerja di Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekarang Dibuka Penerimaan Untuk Juru Bicara

BRI Buka Lowongan Kerja Bulan Agustus 2020 Untuk Lulusan S1 dan S2 dari Berbagai Jurusan, Cek Disini

Padahal secara keseluruhan, jumlah buruh dan pegawai di Indonesia mencapai 52,2 juta orang.

"Ada ketidakadilan kalau itu diterapkan dan kenapa hanya peserta BPJS yang dijadikan dasar, semua merasa berhak kalau konteksnya pekerja," ujarnya. (*)

Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Ingat, cuma peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dapat subsidi gaji Rp 2,4 juta dan di Kompas.com dengan judul BLT Rp 600.000 Hanya untuk Karyawan Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kabar Gembira Karyawan Swasta Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah, Langsung Masuk ke Rekening?, https://makassar.tribunnews.com/2020/08/09/kabar-gembira-karyawan-swasta-dapat-bantuan-rp-24-juta-dari-pemerintah-langsung-masuk-ke-rekening?page=all.

Editor: Sakinah Sudin

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved