Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan PN Jambi atas Banding PT ATGA Dalam Kasus Karhutla

Pengadilan Tinggi Jambi Kamis (6/8/2020) memutus perkara banding pihak PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (ATGA) Terkait putusan pengadilan sebelumnya.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
ist/manggalaagnidaopsbtp
Petugas sedang memadamkan api di Desa Air Hitam Laut Tanjung Jabung Timur 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pengadilan Tinggi Jambi Kamis (6/8/2020) memutus perkara banding pihak PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (ATGA) Terkait putusan pengadilan sebelumnya.

Dalam putusan pengadilan tinggi pada intinya menguatkan putusan pengadilan sebelumnya yakni Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 107/Pdt.G- LH/ 2019/PN Jmb.

Yang menyebutkan pada putusan itu menyatakan PT ATGA bertanggung jawab mutlak (strick liability) atas kebakaran hutan dan lahan di areal konsesinya pada tahun 2015.

"Pengadilan Tinggi Jambi pada hari ini Kamis 6 Agusts 2020 dalam Putusan Nomor 64/PDT- LH/ 2020/PT JMB, Mengadili, memutuskan utk menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 107/Pdt.G- LH/ 2019/PN Jmb," demikian bunyi rilis yang disampaikan oleh Hasoloan Sianturi, humas Pengadilan Tinggi Jambi.

9 Warga Batanghari Positif Covid-19, Satu Orang Sembuh

Kasus Covid-19 di Jambi Meningkat Tajam, Hanya Tiga Wilayah Ini yang Aman dari Virus Corona

Anak 4 Tahun di Jaluko Muarojambi Jadi Korban Pelecehan Seksual Tetangganya

Putusan banding tersebut diputus oleh majelis hakim yakni hakim ketua Hiras Sihombing, Efran Basuning serta Didik S Handono masing-masing sebagai hakim anggota.

Di tingkat Pengadilan Negeri Jambi tahun 2019 lalu, PT ATGA dinyatakan bersalah oleh pengadilan dijatuhi hukuman pertanggung jawaban mutlak atas kebakaran tahun 2015.

PT ATGA dalam putusan itu dihukum membayar ganti rugi materil dan biaya pemulihan lingkungan total lebih dari Rp590 miliar.

Atas putusan PT itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan pengadilan tinggi Jambi.

“Kami mengapresiasi Majelis Hakim PT Jambi yang memutus perkara banding ini," kata Rasio Ridho Sani dalam pers rilisnya.

Direktur Penyelesaian Sengketa KLHK, Jasmin Ragil Utomo mengatakan ada 19 perusahaa yang kini tengah digugat atas kasus Karhutla. Sembilan perkara telah berkekuatan hukum dengan nilai gugatan mencapai 3,15 triliun.

“Saat ini kami sedang menyiapkan gugatan terhadap beberapa perusahaan terkait kasus karhutla di Riau, Kalteng dan Kalsel, serta beberapa lokasi lainnya," katanya.

Sementara itu, Frandy Septior Nababan SH selaku penasehat hukum PT ATGA Kamis malam kemarin mengatakan sudah kendapat kabar adanya putusan Pengadilan Tinggi.

Namun pihaknya belum menerima salinan putusan. Apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum lainnya Frandi belum dapat memastikan.

"Putusannya belum kami terima, nanti akan kita pelajari dulu untuk menentukan upaya hukum lainnya atau tidak," pungkasnya. (Dedy Nurdin)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved