Ketua Pokja ULP Tanjabbar Berikan Dokumen Terkait Dugaan Korupsi LPJU ke Kejari, Ini Kata Pidsus

Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Setda Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Imardi datang ke Kejaksaan Negeri Tanjabbar.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Teguh Suprayitno
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Lampu penerangan jalan dengan panel surya atau solar sel. 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL- Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Setda Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Imardi datang ke Kejaksaan Negeri Tanjabbar pada Rabu (5/8). Kedatangan Imardi bersama dengan staffnya tersebut untuk membawa sejumlah dokumen terkait dengan dugaan korupsi Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Tanjabbar.

Kasi Pidsus Kajari Tanjabar Hery Susanto, saat dikonfirmasi, Jumat (7/8) membenarkan bahwa memang ada Ketua Pokja datang ke Kejari. Tujuannya pun, dibenarkan membawa dokumen terkait kasus dugaan LPJU.

"Iya ada tapi terkait dengan dokumen (LPJU) aja," katanya.

Ia menyampaikan bahwa permintaan Dokumen dari ULP tersebut sebenarnya sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Namun, karena yang bersangkutan baru pulang dari luar daerah, maka pihaknya tidak langsung meminta untuk yang bersangkutan hadir.

Tak Terima Disebut Mabuk Lem, Paman dan Keponakan Membabi Buta Tikam Firmansyah hingga Terkapar

26 Kepala Sekolah SMA/SMK di Provinsi Jambi Masih Dijabat Pelaksana Tugas

"Kemarin itu ada tiga yang tender nah itu kita minta itu kemarin dokumennya, siapa-siapa saja yang ikut," terangnya.

Untuk diketahui bahwa Informasi yang diterima, proyek LPJU di Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Tanjabbar tahun 2019 ini memakan anggaran sebesar Rp 9 miliar. Dalam pelaksanaannya tersebut diduga terdapat penyimpangan atau korupsi yang dilakukan.

10 orang yang telah dipanggil oleh pihak Kejaksaan memunculkan beberapa nama termasuk Kepala Dinas Perkim, Cipto Hamunangan, serta Kepala Bidang Kawasan Permukiman, Kristian yang disebut-sebut telah dipanggil dan dimintai keterangan.

"Kasusnya sudah selesai, dan tidak ditemukan adanya kerugiaan negara," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved