Viral, Aksi Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang Iming-iming "Main Bertiga", Begini Akhirnya
Bukannya menjaga keluarga dari bencana, seorang suami di Surabaya ini malah menjebloskan istrinya sendiri ke lembah maksiat.
TRIBUNJAMBI.COM -
Bukannya menjaga keluarga dari bencana, seorang suami di Surabaya ini malah menjebloskan istrinya sendiri ke lembah maksiat.
Mirip seperti kasus Vina Garut, suami di Surabaya tega jual istri sirinya untuk melayani pelanggan melakukan Threesome atau hubungan badan bertiga, kembali terjadi.
Suami durjana itu bernama HM, kini ditangkap polisi dan menjalani penahanan di Polrestabes Surabaya.
Kasus serupa sebelumnya di Malang, Jawa Timur, di tengah pandemi virus Covid-19, FA juga menjual istri sirinya berinisial Mawar (21), warga Jalan Aries Munandar, Malang melalui media sosial (medsos) Twitter.
Kedua kasus itu menyerupai kasus Vina Garut di Jawa barat yang dijual suaminya untuk melayani beberapa pria dan direkam hingga videonya viral di media sosial.

Wanita pemeran dalam video Vina Garut itu kini juga diadili karena dianggap melanggar Undang-Undang Pornografi dan UU ITE
Kasus di Kota Surabaya, berdalih terdesak kebutuhan hidup, membuat HM tega menjajakan istri sirinya berinisial DES melalui media sosial Facebook untuk layani threesome atau hubungan badan bertiga.
Guna melancarkan aksinya, pria berusia 48 tahun yang tinggal bersama korban di wilayah Sukomanunggal itu menggunakan kedok pijat refleksi.
Aksi bejat pelaku terbongkar setelah unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya mendapati laporan adanya aksi muncikari berkedok pijat refleksi.
• Lepas dari Kepalsuan Richard Kyle, Paranormal Ini Sebut Jedar Akan Berjodoh dengan Pria Metroseksual
• Begini Kondisi Terkini Pria Asal Bali yang Nikahi 2 Wanita Sekaligus, Hanya Berjarak 6 Hari
Tersangka kemudian disergap di tempat kosnya, Jalan Dukuh Jurang Indah, Jumat (24/7/2020).
"Saat kami amankan, tersangka bersama korban dan tamu sedang melakukan hubungan badan bertiga di dalam kamar kosnya," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzy Pratama, Rabu (5/8/2020).
Fauzy menjelaskan, aksi nekat pria kelahiran Dusun Sawunggaling, Kecamatan Bagor, Nganjuk itu menjual istri sirinya bermula beberapa bulan lalu.
Awalnya, keduanya sepakat hanya menawarkan pijat refleksi saja di media sosial Facebook.
"Tersangka yang awalnya berinisiatif untuk membuat postingan di Facebook.