Ibu Ini Nekat Curi Sertifikat Milik Adik, Karena Tak Ada Uang Bayar Hutang Ke Rentenir

Bingung cari cara untuk melunasi utang kepada seorang rentenir, ibu rumah tangga di Wonogiri nekat mencuri sertifikat tanah miliki adiknya sendiri.

Editor: Rohmayana
Shutterstock
Ilustrasi pencurian 

TRIBUNJAMBI.COM, WONOGIRI - Pelaku berinisial FSA (40) itu akhirnya ditangkap polisi setelah iparnya melaporkannya ke polisi.

Bingung cari cara untuk melunasi utang kepada seorang rentenir, seorang ibu rumah tangga di Wonogiri nekat mencuri dan menggadaikan sertifikat tanah miliki adiknya sendiri.

Sebelum diamankan petugas, FSA sempat buron selama dua tahun.

“Ibu ini kami tangkap lantaran mencuri sertifikat tanah milik adik kandungnya sendiri di Desa Ngarjosari, Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri,” ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Wonogiri Iptu Ghala Rimba, Rabu (5/8/2020) malam.

Ghala menjelaskan, tersangka FSA berdalih nekat mencuri sertifikat lantaran kepepet harus membayar hutang kepada seseorang rentenir, akhir Desember 2018.

Doni Monardo Soroti Cara Gubernur Ridwan Kamil Menangani Covid-19, Mainkan Gas dan Rem

Ramalan Zodiak Jumat 7 Agustus 2020, Lengkap untuk 12 Zodiak, Ada Apa Leo

Seritifikat yang dicuri kemudian digadaikan kepada tetangganya senilai Rp 221 juta.

Setelah membayar utang, FSA menghilang lantaran takut ketahuan mencuri sertifikat tanah.

Selama dua tahun buron, polisi akhirnya berhasil menangkap FSA pekan lalu.

Kepada polisi, FSA mengaku selain memiliki utang, ia juga menjadi korban penipuan seorang wanita di Solo.

Tak hanya rugi uang, dua mobilnya ikut dibawa kabur penipu.

Tersangka FSA ditangkap setelah suami adik kandungnya melaporkan ke polisi.

Ibu rumah tangga itu dijerat dengan tuduhan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Diduga Konsleting Listrik, Satu Toko dan Rumah di Simpang Lima Tebo Hangus Terbakar

Penjaga Kantor Sikat HP dan Laptop di Tempat Kerja

Aksi pencurian yang melibatkan orang dekat juga terjadi di Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

Seorang penjaga malam di lingkungan Pemkab Bantul nekat mencuri laptop dan handphone di kantor yang dijaganya.

Pelaku berinisial ETM (24), warga Sumberagung, Kecamatan Jetis, Bantul itu akhirnya diringkus polisi.

Kasat Reskrim polres Bantul, AKP Ngadi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban mengenai hilangnya sejumlah barang berharga berupa handphone dan laptop disalah satu kantor pemerintah di Bantul.

Mendapati laporan pencurian, tim opsnal reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Meminta keterangan saksi-saksi dan penelusuran rekaman CCTV diseputar lokasi kejadian.

VIDEO Viral Detik-detik Mencekam Pengantin Ini Seketika Terhempas Saat Ledakan Dahsyat di Lebanon

Hasilnya, petugas mendapatkan petunjuk bahwa ETM yang tidak lain merupakan petugas jaga malam di kantor tersebut, diduga kuat sebagai pelaku pencurian.

"Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku tak bisa berkutik dan langsung mengakui perbuatannya," terang AKP Ngadi, melalui keterangan tertulis, Jumat (17/7/2020).

Menurut dia, ditempat bekerja, pelaku diketahui sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian.

Pencurian pertama, dilakukan pada Kamis (2/7) malam, sekira pukul 22.30 WIB.

Saat itu, pelaku yang kebetulan bertugas jaga malam menyelinap masuk ke salah satu ruangan kantor.

Di dalam ruangan tersebut, pelaku menggasak sebuah handphone yang ada disebuah laci.

Tak puas sampai disana, keesokan harinya, saat kembali bertugas pada Jumat (3/7) malam, pelaku kembali menyelinap di ruangan yang lain.

Tim Gakkum KLHK Amankan Dua Tronton Bermuatan Kayu Ilegal asal Tebo di Tangerang

Diruang tersebut, pelaku berhasil menemukan laptop dan membawanya pulang.

Merasa pencurian yang dilakukan akan aman-aman saja, pada Minggu (5/7) pagi, sekira pukul 08.00, pelaku mengulangi perbuatannya.

Ia masuk ke salah satu ruangan di kantor dan kembali membawa kabur laptop.

Siang harinya, polisi langsung mengejar pelaku dan menangkap dirumahnya di Sumberagung, Jetis tanpa perlawanan.

Di rumah pelaku, Polisi menemukan sejumlah barang bukti, berupa satu unit handphone dan sebuah tas laptop.

Kedua laptop yang dicuri menurutnya sudah dijual dengan harga masing-masing Rp 2.3 juta dan Rp 2.5 juta.

Sedangkan handphone dijual dengan harga Rp 900 ribu.

Pelaku melakukan pencurian karena motifnya ekonomi dan ketagihan untuk bermain judi online.

"Jadi uang hasil mencuri digunakan untuk permainan judi online," jelas dia.

Sedang Liburan, Tujuh Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Goa Cemara Bantul, Lima Orang Masih Hilang

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Penangkapan Pelaku Curas

Dua remaja asal Kecamatan Pajangan, bernama Rifki Ananda (19) dan Afit Rifai (20) ditangkap petugas dari Kepolisian sektor Kasihan.

Penyebabnya, kedua remaja tanggung tersebut, diduga melakukan aksi pencurian dan kekerasan (curas) di Jalan Bibis, Kembaran, Tamantirto, Kasihan, Bantul.

Korbannya adalah Febrian Rahmat Iskandar (15), warga Godean, Sleman.

Kapolsek Kasihan Kompol Yohanes Tarwoco menceritakan, kedua tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing di dua lokasi berbeda, pada Rabu (15/7) malam.

Sementara peristiwa pencurian dan kekerasan, dilakukan oleh keduanya pada Jumat (10/7/2020) malam, sekitar pukul 21.00 WIB.

Sedang Liburan, Tujuh Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Goa Cemara Bantul, Lima Orang Masih Hilang

Diceritakan, malam itu, korban baru saja pulang membeli ikan gabus hias channa.

Sesampainya dilokasi, korban tiba-tiba dihentikan paksa oleh pelaku yang saat itu, berboncengan mengendarai sepeda motor dan langsung memukul korban dua kali.

Pelaku juga meminta uang kepada korban dan dikasih uang Rp50.000.

"Pelaku juga minta paksa ikan gabus hias yang baru saja dibeli oleh korban," kata Tarwoco, Jumat (16/7). Menurutnya, ikan gabus hias yang baru saja dibeli korban seharga Rp 350 ribu.

Tidak berhenti disana, kata Tarwoco, pelaku juga memukul korban menggunakan ikat pinggang. Selanjutnya, kembali meminta uang dan diberikan Rp 20 ribu.

Setelah mendapat uang, kedua pelaku lalu pergi, namun sebelum kabur, sempat memberikan ancaman agar korban tutup mulut dan tidak melaporkan kejadian itu ke polisi.

Ditambahkan, Pjs Kanit Reskrim Polsek Kasihan, Iptu Mardiyono mengatakan, pihaknya tetap memproses secara hukum terhadap kedua pelaku.

Sebab, selain melakukan pencurian ikan gabus hias, pelaku juga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. Karena itu, kedua pelaku disangkakan melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan. (Tribunsolo/Tribunjogja.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Bingung Bayar Utang ke Rentenir, IRT di Wonogiri Nekat Curi Sertifikat Milik Adik, Lalu Kabur, 

Editor: Hari Susmayanti

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved