Kajati Jambi Yang Baru Resmi Dilantik, Jaksa Agung Juga Lantik Sejampidum dan Pejabat Eselon II

Sejumlah pejabat kejaksaan dilantik di di Aula Baharuddin Lopa Kejaksaan Agung RI Jakarta, Rabu (5/8/2020). Termasuk Kajati Jambi juga dilantik

Editor: Rahimin
Istimewa
Jaksa Agung, ST Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah jabatan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) dan beberapa pejabat eselon II di Aula Baharuddin Lopa Kejaksaan Agung RI Jakarta, Rabu (5/8/2020). 

3. Laksanakan Instruksi Jaksa Agung Nomor 11 tahun 2020 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, dengan penuh komitmen, serta menjaga iklim yang kondusif dengan menunda proses hukum, dari penyelidikan sampai dengan eksekusi, terhadap calon pasangan di setiap tahapan proses Pilkada.

4. Tingkatkan optimalisasi Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dalam rangka :

 • Menjaga netralitas, independensi, dan objektifitas personil Kejaksaan di satker masing-masing dalam penyelenggaraan Pilkada, termasuk tidak mengeluarkan maupun menanggapi pernyataan-pernyataan di jejaring dan media sosial yang dapat dimaknai sebagai bentuk dukungan terhadap calon pasangan Kepala Daerah tertentu.

• Mendorong warga Adhyaksa yang memiliki hak pilih untuk menggunakan hak pilihnya dan tidak menjadi golput.

• Mendeteksi dini berbagai kemungkinan persoalan yang dapat mengganggu penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2020.

5. Perkuat peran sentral dalam Sentra Gakkumdu, sekaligus tingkatkan sinergi dengan unsur-unsur Sentra Gakkumdu, agar tercipta kesamaan pemahaman penerapan pasal dan pola penanganan perkara tindak pidana pemilihan.

6. Pahami dan cermati makna filosofis yang terkandung dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Laksanakan ketentuan tersebut secara profesional, proporsional, dan akuntabel, serta berlandaskan pada hati nurani.

Sebagaimana yang sering saya sampaikan, bahwa hati nurani tidak ada di dalam buku. Saya ingin terus mengajak saudara-saudara untuk tetap memperhatikan rasa keadilan yang ada di masyarakat.

Personel TNI Ikut Bantu Evakuasi Korban Ledakan di Beirut, Kerahkan Satu Unit Ambulans

Ternyata Gempi Sempat Khawatir Jika Gisel dan Wijin Menikah: Kalau Mama Nikah, Aku Tidur Sendirian?

Ombudsman Juga Soroti Rangkap Jabatan di BUMN, 91 Komisaris Berpotensi Konflik Kepentingan

7. Jangan pernah sekali-kali menjadikan penanganan perkara sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan.

8. Optimalkan pendampingan dan penerangan hukum, terutama dalam memberikan bimbingan teknis (bimtek) mengenai Tata Laksana dan Pengelolaan Keuangan bagi aparatur, khususnya para kepala desa dan kepala sekolah. Jangan sampai terjadinya tindak pidana korupsi disebabkan bukan karena niat jahat (mens rea), melainkan karena ketidaktahuan dan ketidakpahaman dalam pengelolaan keuangan.

9. Hindari kriminalisasi atau mencari-cari kesalahan para pembuat kebijakan. Penanganan perkara tindak pidana korupsi harus cermat, teliti, dan menggunakan hati nurani.

 ST Burhanuddin, Jaksa Agung yang ditunjuk Jokowi, pernah di Bangko, Provinsi Jambi.
ST Burhanuddin, Jaksa Agung yang ditunjuk Jokowi, pernah di Bangko, Provinsi Jambi. (Kolase Tribunmanado/Foto Istimewa Sindonews.com dan hutamakarya.com)

10. Lakukan identifikasi dan evaluasi apabila di wilayah hukum yang saudara pimpin terdapat satuan kerja yang sama sekali tidak memiliki penanganan perkara tindak pidana korupsi. Kondisi tersebut agar ditelaah: apakah merupakan wujud dari keberhasilan upaya preventif atau apakah karena aparaturnya enggan atau tidak mampu mengungkap adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi.

11. Lakukan langkah penindakan apabila terdapat perbuatan yang telah terang dan meyakinkan merupakan tindak pidana korupsi dan mengandung unsur mens rea (sikap batin jahat). Pendekatan preventif sama sekali tidak meniadakan upaya penindakan (represif).

12. Upayakan penyelamatan keuangan negara dan pemulihan aset dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Keberhasilan penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak semata diukur dari berapa kasus yang ditangani ataupun berapa orang yang dipenjarakan, melainkan juga harus diukur dengan berapa kerugian negara yang diselamatkan.

13. Laksanakan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 10 Tahun 2020 tanggal 2 Juli 2020 Tentang Pelaksanaan Pemulihan dan Penyelamatan Aset Negara/Daerah/BUMN/BUMD, dengan membentuk Tim Jaksa Pengacara Negara untuk menginventarisir dokumen fisik dan memetakan potensi permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan pemulihan dan penyelamatan aset negara/daerah/BUMN/BUMD.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved