Calon Kepala Daerah Diusung Partai Berkarya Harus Tanda Tangan Muchdi PR, SK Disahkan Kemenkum HAM
Partai Berkarya pimpinan Muchdi Purwopranjono menerima Surat Keputusan tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus DPP Partai Berkarya
TRIBUNJAMBI.COM - Kementerian Hukum dan HAM sudah mengesahkan kepengurusan Partai Berkarya pimpinan Muchdi Purwopranjono.
Partai Berkarya pimpinan Muchdi Purwopranjono menerima Surat Keputusan tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025 dari Kementerian Hukum dan HAM.
Dikatakan Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang, SK tersebut diterbitkan Kemenkumham pada 30 Juli 2020 dengan Nomor M.HH-17.AH.11.01 TAHUN 2020.
Dengan demikian, terdapat perubahan mendasar di kepengurusan DPP Partai Berkarya.
• Partai Berkarya Pimpinan Muchdi PR Terima SK Pengesahan Kepengurusan dari Kemenkum dan HAM
• Sempat Ditolak 13 Tahun Lalu, Ariel NOAH Akhirnya Beranikan Diri Tanya BCL Soal Alasannya, Kenapa?
• BREKING NEWS Ditinggal Ibu Belanja, Pria di Jambi Tewas Terbakar di Dalam Rumah
Saat ini, posisi Ketua Umum Partai Berkarya dipegang Muchdi Purwopranjono, yang sebelumnya posisi tersebut dipegang Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.
Kemudian, posisi Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang menggantikan Priyo Budi Santoso.
Badaruddin mengatakan, usai menerima SK tersebut, pihaknya menyambangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (4/8/2020).

Pertemuan itu diterima langsung Ketua KPU Arief Budiman dan jajaran Komisioner KPU lainnya.
"Terhadap calon kepala daerah/wakil kepala daerah di Pilkada 2020 yang diusung oleh Partai Berkarya, maka yang berhak menandatangani Surat B1KWK Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah untuk pendaftaran ke KPU adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Berkarya periode 2020-2025," kata Badaruddin.
"Surat B1KWK yang terlanjur dikeluarkan oleh Pengurus sebelumnya dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat dipakai untuk pendaftaran ke KPU," ujar dia.
• Gerindra dan PDI-P Koalisi di Pilkada 2020, Pertanda Duet Prabowo-Puan Maharani di Pilpres 2024?
• Ledakan di Lebanon, 73 Tewas dan Ribuan Orang Terluka, Getaran Terasa Hingga Siprus
• Tata Cara Ujian Simak UI 2020, Perhatikan 13 Hal Penting Berikut
• Dua Kendaraan Milik TNI Yang Parkir di Pelabuhan Ikut Rusak Terkena Ledakan di Beirut
Menurut Badaruddin, pengesahan dari Kemenkumham ini mengakhiri dualisme di Partai Berkarya.
"Tidak ada dualisme dalam kepemimpinan Partai Berkarya, kepengurusan baru hasil Munaslub merangkul semua pihak yang sejalan untuk memperbaiki dan membesarkan partai," kata Badaruddin dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2020).
"Hanya satu kepemimpinan di bawah komando Muchdi Purwopranjono sebagai Ketua Umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai Sekretaris Jenderal," ujar dia.
Selain SK pengesahan kepengurusan DPP, Badaruddin mengatakan, pihaknya juga menerima SK tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Berkarya.
Kemenkumham, kata Badaruddin, telah mencabut SK Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2018 tentang AD/ART.
"Sehingga perubahan mendasarnya adalah perubahan logo partai (terlampir lampiran SK Menteri tentang perubahan AD/ART (logo/lambang) dan warna dasar bendera dari kuning menjadi putih)," ujarnya.
• Promo & Diskon HP Agustus 2020 - Samsung, Xiaomi, Oppo, Vivo, Realme
• Drama Korea Start-up Akan Tayang Oktober 2020, Bae Suzy dan Nam Joo Hyuk Jadi Pemeran Utama
• Mandi Darah Kerbau Usai Jadi Sarjana Fitri Hampir Muntah, Ternyata Jalankan Nazar Sang Kakek
Diberitakan, Partai Berkarya versi Muchdi sebelumnya telah menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada 11 Juli 2020.
Sekretaris Jenderal Partai Berkarya hasil Munaslub Badaruddin Andi Picunang mengatakan, pelaksanaan Munaslub yang digelar Presidium Penyelamat Partai adalah legal atau resmi.
Namun, kubu Tommy Soeharto menolak hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar Presidium Penyelamat Partai.

"Partai Berkarya ya, cuma satu. Kami tetap solid terhadap Ketua Umum Pak Tommy Soeharto dan Sekjen Pak Priyo Budi Santoso," kata Ketua DPP Partai Berkarya, Vasco Ruseimy, saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).
Vasco mengatakan, munaslub yang digelar Presidium Penyelamat Partai itu ilegal. Sebab seluruh kader yang tergabung di dalamnya, termasuk Muchdi, telah diberhentikan dari partai.
• Ombudsman Juga Soroti Rangkap Jabatan di BUMN, 91 Komisaris Berpotensi Konflik Kepentingan
• Jadwal Ujian Simak UI 2020 Mulai 5 Agustus, Cek Tata Cara Lengkapnya
• Personel TNI Ikut Bantu Evakuasi Korban Ledakan di Beirut, Kerahkan Satu Unit Ambulans
Pemberhentian itu diputuskan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Berkarya yang digelar Rabu (8/7/2020). "Oknum-oknumnya kan juga sudah diberhentikan sebelumnya di rapat pleno dan Rapimnas, jadi ya sudah tidak berhak mengatas namakan partai," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Partai Berkarya Kubu Muchdi Terima SK Pengesahan Kepengurusan Kemenkumham