Calon Kepala Daerah Diusung Partai Berkarya Harus Tanda Tangan Muchdi PR, SK Disahkan Kemenkum HAM

Partai Berkarya pimpinan Muchdi Purwopranjono menerima Surat Keputusan tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus DPP Partai Berkarya

Editor: Rahimin
KOMPAS.com/Haryantipuspasari
Ketua DPP Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang di Jalan Brawijaya IX, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM -  Kementerian Hukum dan HAM sudah mengesahkan kepengurusan Partai Berkarya pimpinan Muchdi Purwopranjono.

Partai Berkarya pimpinan Muchdi Purwopranjono menerima Surat Keputusan tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025 dari Kementerian Hukum dan HAM.

Dikatakan Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang, SK tersebut diterbitkan Kemenkumham pada 30 Juli 2020 dengan Nomor M.HH-17.AH.11.01 TAHUN 2020.

Dengan demikian, terdapat perubahan mendasar di kepengurusan DPP Partai Berkarya.

Partai Berkarya Pimpinan Muchdi PR Terima SK Pengesahan Kepengurusan dari Kemenkum dan HAM

Sempat Ditolak 13 Tahun Lalu, Ariel NOAH Akhirnya Beranikan Diri Tanya BCL Soal Alasannya, Kenapa?

BREKING NEWS Ditinggal Ibu Belanja, Pria di Jambi Tewas Terbakar di Dalam Rumah

Saat ini, posisi Ketua Umum Partai Berkarya dipegang Muchdi Purwopranjono, yang sebelumnya posisi tersebut dipegang Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.

Kemudian, posisi Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang menggantikan Priyo Budi Santoso.

Badaruddin mengatakan, usai menerima SK tersebut, pihaknya menyambangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (4/8/2020).

Ketua DPP Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang (tengah) di kantor Partai Berkarya, Jakarta, Jumat (24/1/2020)
Ketua DPP Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang (tengah) di kantor Partai Berkarya, Jakarta, Jumat (24/1/2020) (KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN))

Pertemuan itu diterima langsung Ketua KPU Arief Budiman dan jajaran Komisioner KPU lainnya.

"Terhadap calon kepala daerah/wakil kepala daerah di Pilkada 2020 yang diusung oleh Partai Berkarya, maka yang berhak menandatangani Surat B1KWK Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah untuk pendaftaran ke KPU adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Berkarya periode 2020-2025," kata Badaruddin.

"Surat B1KWK yang terlanjur dikeluarkan oleh Pengurus sebelumnya dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat dipakai untuk pendaftaran ke KPU," ujar dia.

Gerindra dan PDI-P Koalisi di Pilkada 2020, Pertanda Duet Prabowo-Puan Maharani di Pilpres 2024?

Ledakan di Lebanon, 73 Tewas dan Ribuan Orang Terluka, Getaran Terasa Hingga Siprus

Tata Cara Ujian Simak UI 2020, Perhatikan 13 Hal Penting Berikut

Dua Kendaraan Milik TNI Yang Parkir di Pelabuhan Ikut Rusak Terkena Ledakan di Beirut

Menurut Badaruddin, pengesahan dari Kemenkumham ini mengakhiri dualisme di Partai Berkarya.

"Tidak ada dualisme dalam kepemimpinan Partai Berkarya, kepengurusan baru hasil Munaslub merangkul semua pihak yang sejalan untuk memperbaiki dan membesarkan partai," kata Badaruddin dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2020).

"Hanya satu kepemimpinan di bawah komando Muchdi Purwopranjono sebagai Ketua Umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai Sekretaris Jenderal," ujar dia.

Selain SK pengesahan kepengurusan DPP, Badaruddin mengatakan, pihaknya juga menerima SK tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Berkarya.

Kemenkumham, kata Badaruddin, telah mencabut SK Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2018 tentang AD/ART.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved