Gara-gara Tak Diberi Uang Rp100 Ribu, Pria di Jambi Ancam Ibunya Akan Bakar Rumah
Riski Subandi als Agus bin Siharmi hanya bisa menyesali perbuatannya dari balik jeruji besi.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Riski Subandi als Agus bin Siharmi hanya bisa menyesali perbuatannya dari balik jeruji besi. Selasa (4/8/2020) terdakwa divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi bersalah dalam kasus pemerasan dan pengancaman.
Amar putusan yang dibacakan oleh hakim Yandri Roni menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Agus selama Satu tahun dan delapan bulan.
Sementara terdakwa mendengarkan amar putusan dibacakan oleh majelis hakim lewat jarigan video online dari lapas.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan," kata hakim Yandri Roni.
• 4 Petugas Medis Dikabarkan Positif, Pelayanan Poliklinik RSUD Raden Mattaher Jambi Ditutup Sementara
• Belum Selesai Dibangun, Bronjong di Koto Rami Merangin Ambruk, Diduga Kurang Kuat
Usai membacakan putusan hakim Yandri Roni menasehati terdakwa agar tidak mengulangi kembali perbuatannya.
"Kau jangan jadi anak durhaka ya, jangan ulangi lagi perbuatan mu itu ya," kata hakim Yandri Roni.
Riski Subandi ditangkap atas kasus pemerasan dan pengancaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP dan tindak pidana “Perbuatan tidak menyenangkan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHP seperti dalam dakwaan kesatu dan kedua.
Jumat 10 April 2020 sekitar pukul 16.00 wib sore terdakwa mendatangi korban yang tak lain adalah Ibunya sendiri. Saat itu korban sedang menimba air sumur, Riski datang kemudian meminta uang 100 ribu.
Karena tak punya uang, korban lantas menyatankan untuk meminjam terlebih dahulu kepada saksi Midah yang nantinya uang itu akan korban ganti.
Terdakwa terus merengek dan mengikuti korban hingga ke kamar dan kembali mengulang permintaan uang senilai Rp 100 ribu. Korban kembali menegaskan tak punya uang.
Riski yang emosi kemudian mengancam akan membakar rumah sembari mengeluarkan korek api gas dari kantongnya dan membakar seprai di kamar ibunya.
• Imbas Pandemi Covid-19, Penjualan Ikan Hias di Pasar TAC Jambi Naik
Tak hanya itu, setelah mematikan api Seprai kemudian ke ruang tamu untuk menonton tv. Karena kondisi TV di rumahnya rusak ia lantas mengambil obeng dan menusukkannya ke TV tersebut hingga kaca pecah dan mengeluarkan suara ledakan.
Atas perbuatannya itu ia kemudian dilaporkan ke aparat kepolisian, kini Terdakwa hanya bisa menyesali perbuatannya dari balik jeruji besi. (Dedy Nurdin)