Berita Selebritis

Dilaporkan ke Polisi, Anji Sebut yang Harus Minta Maaf Pak Hadi Pranoto Soal Polemik Obat Covid-19

Dilaporkan ke Polisi, Anji Sebut yang Harus Minta Maaf Pak Hadi Pranoto Soal Polemik Obat Covid-19

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Istagram Anji
Prof Hadi Pranoto bersama Anji 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Nampaknya masalah yang timbul dari video perbincangan musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan Hadi Pranoto terkait obat herbal antibodi yang mampu menyembuhkan Covid-19 dalam hitungan hari berbuntut panjang.

Organisasi Cyber Indonesia melaporkan Anji dan Hadi Pranoto ke polisi.

Ada beberapa hal dalam konten tersebut terindikasi sebagai berita bohong yang mengarah pada dugaan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1, Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE, menurut Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.

Ia menilai perlunya proses hukum untuk meluruskan perihal produk herbal yang ditawarkan demi kebaikan masyarakat.

Salah satu isi konten yang dipersoalkan adalah pemeriksaan Covid-19 yang serupa dengan rapid test dan swab yang disebut hanya menghabiskan biaya Rp 10 ribu saja.

Video Youtube Anji hadirkan narasumber Hadi Pranoto, Klaim Obat Covid-19 Ditemukan
Video Youtube Anji hadirkan narasumber Hadi Pranoto, Klaim Obat Covid-19 Ditemukan (capture Youtube @dunia MANJI)

Hal inilah yang diduga sebagai kebohongan yang diungkap dalam konten tersebut. "Tentang swab dan rapid test, dikatakan di situ dia punya metode dan uji yang jauh lebih efektif dengan yang dia namakan dengan digital teknologi itu biayanya cukup Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu.

Nah ini kan sangat merugikan pihak RS yang mana sebagaimana kita ketahui rapid dan swab itu bisa menyentuh ratusan bahkan jutaan," jelasnya.

"Jangan sampai ini dipercaya sama publik dan publik nanti beranggapan berarti selama ini masyarakat diperas, dibodohi bahwa ada pihak yang kemudian mengambil keuntungan. Nah ini kan berbahaya," sambungnya.

Program Kartu Pra Kerja Akan Kembali Dibuka, Intip Syaratnya

Download Lagu MP3 DJ Remix Full Bass Nonstop, Ada Video DJ Breakbeat dan DJ Slow Terpopuler 2020

VIRAL Satu Keluarga Piknik, Mukbang di Pinggir Tol Cipali, Aksinya Langsung Dibubarkan Polantas

CEK Isi Katalog Promo Indomaret Super Hemat 4 Agustus 2020, Banyak Diskon Produk Susu, Beras & Popok

Dalam kasus ini, pihaknya menjerat Anji dan Hadi dengan pasal berbeda. Muannas menyebut Hadi Pranoto dijerat dengan pasal Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Sementara, Anji dijerat dengan pasal 28 ayat  Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi Teknologi dan Informasi (ITE).

Menurutnya, kepolisian harus meluruskan dan mengusut kasus tersebut. "Itu yang harus diluruskan oleh pihak kepolisian betul enggak ini penemuan, betul enggak ini kemudian berita bohong. Jangan masyarakat jadi tidak peduli karena melihat konten itu dan beranggapan obatnya sudah ketemu berarti masker tidak perlu digunakan, sosial distancing juga enggak perlu, maka kontraproduktif kan dengan apa yang disampaikan pemerintah," ungkapnya.

Muannas juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pihak kepolisian. Di antaranya bukti percakapan antara Anji dan Hadi Pranoto dalam konten tersebut.

"Kita ada transkip percakapan interview itu sudah kita bawa semua, kemudian ada screenshot, ada 1 Flashdisk yang berisi link URL video itu," ujarnya.

Minta Maaf

Hingga kemarin belum ada tanggapan dari Anji maupun Hadi Pranoto terkait peloporan
itu.

Namun dalam sebuah postingan di akun instagramnya, Anji menolak meminta maaf atas kehebohan yang ia buat. Mantan kekasih Sheila Marcia ini tak merasa bersalah.

Sebab, ia merasa dirinya sekadar mewawancarai Hadi. Hal tersebut terungkap saat ia mengunggah pernyataan Dr. Tirta yang mengajaknya berdialog dengan para dokter dan Hadi Pranoto.

"Menanggapi isu yang beredar, saya akan berdiskusi dengan pihak-pihak yang ada di postingan @dr.tirta, tanggal 4 nanti," tulis Anji.

Bentuk Kaki Irish Bella Sejak Kecil Memang Selalu Beda, Mengapa Banyak yang Tak Perhatikan

Deretan Produk Diskon Cek di Katalog Promo Alfamart 4 Agustus 2020, Promo Menarik Sambut Kemerdekaan

Usai Ericko Lim, Kini Giliran Listy Chan Minta Maaf atas Perselingkuhannya: Makasih dan Maaf Sekali!

4 Tenaga Medis Dikabarkan Positif, Pelayanan Poliklinik RSUD Raden Mattaher Jambi Ditutup Sementara

Netizen pun langsung membanjiri kolom komentar pada postingan Anji tersebut. Tak sedikit yang mempertanyakan mengapa Anji tak lagi menyebut gelar profesor kepada Hadi seperti yang pernah ditulis dalam video wawancaranya.

"Kok berubah di postingan sebelumnya, ditulis pakai Prof, yang ini nggak. Gelar seseorang itu harus ditulis lho untuk menghargai achievement akademisnya," tulis akun @hafizhfadhlan.

Anji pun terlihat menjawab komentar ini dengan rada sengit. "Gimana sih. Dibilang Prof salah. Tidak ditulis salah. Tunggu sajalah hasil diskusinya apa," jawab Anji.

"@duniamanji Mas nih, mohon maaf, katanya kan profesor, tiba-tiba kenapa enggak pakai profesor lagi, itu maksud kami. Apakah salah penggunaan profesor? Jadi intinya beliau itu profesor atau bukan? Sampai sini ngerti?" timpal netizen lain dalam akun @kutilang_darat.

Anji pun sempat menjawab komentar yang kini sudah dihapusnya itu. "Saya rasa yang harus minta maaf adalah Pak Hadi Pranoto, jika dia tidak bisa mempertanggungjawabkan kalimatnya. Saya kan juga bertanya di menit 4:39 dan 8:27," kata Anji.(tribun network/igm/bay/dod)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anji: yang Harus Minta Maaf Pak Hadi Pranoto,

 

Dinsos Muarojambi Klarifikasi Dugaan Pemotongan Bansos Covid-19

Pemerintah Bali Telah Longgarkan Kebijakan, Pemilik Kost Boleh Terima Penghuni Baru

Download Lagu MP3 Sholawat Nabi Paling Merdu dari Nissa Sabyan Full Album, Ada Video Religi Disini

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Pembicaraan Keduanya Menuai Kontroversi, Anji Sebut yang Harus Minta Maaf Pak Hadi Pranoto,


IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved