Dikira Hair Dryer dan Lampu LED, Paket yang Dijemput Junaidi Ternyata Berisi 2.895 Butir Ekstasi

Di hadapan majelis hakim, terdakwa Junaidi mengaku nekat menjadi kurir lantaran terdesak kebutuhan uang untuk membayar hutan.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Dedy Nurdin
Pengadilan Negeri Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Muhammad Junaidi menjalani sidang pemeriksaan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (4/8/2020).

Di hadapan majelis hakim, terdakwa Junaidi mengaku nekat menjadi kurir lantaran terdesak kebutuhan uang untuk membayar hutan.

Dihadapan hakim terdakwa mengaku awalnya tak tahu kalau paket yang akan ia jemput dikantor pos adalah narkotika j

Cegah Penularan Covid-19, Inspektorat Provinsi Jambi Bagi Shift Kerja Pegawainya Sendiri

Pasien Covid-19 Provinsi Jambi Hari Ini Rerata Berkontak dengan Pasien 151 dan 152

Permintaan Brondong Ini Buat Syok Vanessa Angel, Niat Beli Celana Dalam Istri Bibi: Gimana Nih Pi!

enis pil ekstasi.

"Taunya pas dijalan kesana, barang sudah nyampai di kantor pos baru dikasi tau itu narkoba," katanya.

Ia mengaku diiming-imingi sejumlah uang oleh Ruslan untuk menjemput paket tersebut di kantor pos.

"Katanya kalau tidak dijemput tetap saja saya kena karna nomor HP sama nama penerima nama saya, jadi dak bisa ngelak lagi," katanya melalui sambungan video online.

"Awalnya dikasi tau paket isinya Hair Dryer dan Lampu LED. Dak taunya narkoba," sambungnya.

Saat menjemput barkotika itu, ia meminta bantuan Zulkarnain kurir pos yang diberi kuasa oleh terdakwa untuk mengambil paket tersebut.

Paket narkotika berisi pil Ekstasi itu lantas diambil terdakwa dari tangan Zulkarnain di Jalan MT Hariono, Kecamatan Telanaipura.

Namun naas belum sempat terdakwa beranjak dengan mobil yang dikendarainya, tim BNN sudah tiba dilokasi dan langsung melakukan penangkapan.

Terdakwa ditangkap pada Rabu (4/12/2019) lalu. Saat dilakukan penggeledahan didalam kardus paket tersebut tim BNN menemukan barang bukti pil ekstasi dari berbagai merek dengan total jumlah 2.895 butir.

Dipersidangan terdakwa diperiksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Yandri Roni. Junaidi didakwa dengan dakwaan primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atau dakwaan subsidair dalam Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved