Banding Ditolak, Mantan Dirut Garuda Indonesia Tetap Divonis 8 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah
TRIBUNJAMBI.COM - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar.
Permohonan banding ditolak. Hal itu membuat Emirsyah Satar harus gigit jari.
Permohonan bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait vonis 8 tahun yang diterimanya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
• Wanita Ini Nekat Selundupkan Sabu Untuk Suaminya Yang Ditahanan di Polsek Medan Barat
• Kasihan, Hiu Tutul Ini Terdampar di Pantai, Dagingnya Dicacah Warga Untuk Dikonsumsi
• Pernah Memangsa Manusia, Buaya Besar Panjang Empat Meter Ditangkap, Diikat dan Jadi Tontonan Warga
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Mei 2020 Nomor 121/Pid.Sus-Tpk/2019/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut," begitu bunyi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta seperti yang dikutip Kontan.co.id, Senin (3/8).

Perkara ini diadili oleh Andriani Nurdin selaku hakim ketua, dengan hakim anggota I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Jeldi Ramadhan dan Anthon R. Saragih. Putusan ini ditetapkan pada 17 Juli 2020 lalu.
Seperti diketahui, Emirsyah mendapat hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor. Emirsyah terbukti menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
• Jokowi Kembali Sentil Menterinya, Terkait Realisasi Anggaran Penanganan Covid-19
• Pernah Memangsa Manusia, Buaya Besar Panjang Empat Meter Ditangkap, Diikat dan Jadi Tontonan Warga
• Lihat Gadis Tertidur di Kamar, Dua Pelaku Memperkosa Secara Bergantian, Korban Sempat Melarikan Diri
• Bertemu Djoko Tjandra di Luar Negeri, Jaksa Pinangki Bisa Dijerat Sejumlah Pasal Pidana
Selain kurungan dan denda, Emirsyah juga dijatuhi hukuman pidana membayar uang pengganti sebesar SG$ 2.117.315,27 paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau subsider 2 tahun kurungan.
Emirsyah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu-pertama.
• Bareskrim Periksa Djoko Tjandra Sebagai Saksi Kasus Surat Jalan Yang Menjerat Brigjen Prasetijo
• Resmi, AHY Serahkan Rekomendasi Demokrat Untuk Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM
• Viral Kalimat Dosen di Yogyakarta yang Ngaku Berfantasi Swinger, Pelecehan Seksual Kedok Penelitian
Emirsyah juga terbukti bersalah melakukan TPPU sebagaimana Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kedua.
Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul Mantan Dirut Garuda Indonesia tetap dihukum 8 tahun penjara
• Sinopsis Drama Korea The K2 Episode 8, Janji Jeha pada Ayah Anna
• Lowongan Kerja Bank BCA di Bulan Agustus 2020, Ada 18 Posisi untuk Jakarta, Surabaya dan Jambi
• Gibran Terima Dukungan Dari Gerindra Untuk Pilkada Solo, Ahmad Muzani: Prabowo Menteri Pertahanan