Terlalu Asyik Main TikTok, Seorang Pemuda Terjun dari Lantai 4 dan Alami Kondisi Kritis

Seorang pemuda 20 tahun nyaris tewas gara-gara terlalu asyik bermain TikTok.

Editor: Heri Prihartono
Istock/tiktokv.com
Aplikasi TikTok 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang pemuda 20 tahun nyaris tewas gara-gara terlalu asyik bermain TikTok.

Pasalnya, ia terjatuh dari lantai empat saat sedang asik merekam video untuk konten TikToknya.

Akibat peristiwa tersebut, kondisinya kini kritis karena mengalami cedera cukup parah di bagian leher, kaki, dan tulang rusuknya.

Peristiwa ini dialami oleh pemuda bernama Malik Hamza (20) warga Kota Gujranwala, Provinsi Punjab, Pakistan.

Sementara itu, ia mengalami kejadian itu di Kota Lahore, Pakistan, Kamis (30/7/2020) sepulang kerja.

tribunnews
Ilustrasi video TikTok (Pixabay.com)

Seperti dilansir dari Gulf News via Serambinews dalam artikel "Seorang Pria Terjatuh dari Lantai Empat Saat Membuat Konten Video TikTok, Kini Kondisinya Kritis".

Setelah menyelesaikan jaga malamnya ia kemudian bertemu teman-temannya untuk merekam video untuk konten TikTok di Kota Lahore.

Namun, belum diketahui pasti penyebab pemuda 20 tahun tersebut tiba-tiba terjatuh dari lantai empat bangunan itu.

Media lokal melaporkan bahwa sepupu korban, Qaiser Awan, mengatakan bahwa Hamza mengalami cidera di bagian leher, kaki, dan tulang rusuknya.

Dokter yang menangani Hamza di rumah sakit, menyatakan bahwa kondisinya kritis.

Untuk keperluan penyelidikan, kepolisian wilayah itu telah menyita ponsel yang digunakan oleh Hamza saat mereka konten TikTok yang membuatnya terjatuh.

Sementara itu, seorang pengguna Twitter @SayeedAliBaig2, berpikir bahwa aplikasi tersebut harus dilarang di Pakistan.

Sebelumnya, pemerintah Pakistan telah memberlakukan larangan untuk memainkam game PUBG.

“Seorang pria berusia 20 tahun jatuh dari lantai empat sebuah gedung sambil merekam video TikTok dengan teman-temannya di Naseerabad di Lahore pagi ini.

Pemerintah #Pakistan memberlakukan larangan #PUBG sementara #TikTok tidak. Saya pikir itu juga harus dilarang," tulisnya.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved