Berita Nasional

SIMAK Aturan Baru Soal PNS dari Pemerintah, Termasuk Aturan Cuti Tahunan hingga PNS Jadi Tersangka

SIMAK Aturan Baru Soal PNS dari Pemerintah, Termasuk Aturan Cuti Tahunan hingga PNS Jadi Tersangka

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Kemendagri
Pegawai Negeri Sipil 

4. PNS yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.

5. Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku terhitung mulai akhir bulan sejak PNS yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.

Jadwal Laga Liga Champions Pekan Ini, Real Madrid Masih Ada Peluang Lolos, Bakal Bertemu CR7?

INILAH Surat Pendek atau Juz Amma, Bacaan Juz 30 Alquran Tulisan Arab dan Latin Beserta Artinya

Bermodal Ngaku Sebagai HRD Perusahaan, Pria Ini Berhasil Kelabuhi 11 Wanita Sampai Mau Foto Bugil

Pemberhentian sementara

Ketiga, pada Pasal 280, diatur terkait PNS yang menjadi tersangka.

Mereka akan diberhentikan sementara sejak dilakukan penahananan

Pemberhentian itu bukan pada akhir bulan sejak ditahan, tapi sejak yang bersangkutan ditahan, maka langsung dihentikan sementara.

Infografik: Aturan Baru PNS
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Aturan Baru PNS

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Berikut Aturan Baru Pemecatan PNS"

(*)

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved