Berita Nasional
SIMAK Aturan Baru Soal PNS dari Pemerintah, Termasuk Aturan Cuti Tahunan hingga PNS Jadi Tersangka
SIMAK Aturan Baru Soal PNS dari Pemerintah, Termasuk Aturan Cuti Tahunan hingga PNS Jadi Tersangka
4. PNS yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.
5. Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku terhitung mulai akhir bulan sejak PNS yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.
• Jadwal Laga Liga Champions Pekan Ini, Real Madrid Masih Ada Peluang Lolos, Bakal Bertemu CR7?
• INILAH Surat Pendek atau Juz Amma, Bacaan Juz 30 Alquran Tulisan Arab dan Latin Beserta Artinya
• Bermodal Ngaku Sebagai HRD Perusahaan, Pria Ini Berhasil Kelabuhi 11 Wanita Sampai Mau Foto Bugil
Pemberhentian sementara
Ketiga, pada Pasal 280, diatur terkait PNS yang menjadi tersangka.
Mereka akan diberhentikan sementara sejak dilakukan penahananan
Pemberhentian itu bukan pada akhir bulan sejak ditahan, tapi sejak yang bersangkutan ditahan, maka langsung dihentikan sementara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Berikut Aturan Baru Pemecatan PNS"
(*)
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE: