Berita Nasional
SIMAK Aturan Baru Soal PNS dari Pemerintah, Termasuk Aturan Cuti Tahunan hingga PNS Jadi Tersangka
SIMAK Aturan Baru Soal PNS dari Pemerintah, Termasuk Aturan Cuti Tahunan hingga PNS Jadi Tersangka
Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
Dilansir dari Kompas.com, ada sejumlah perubahan dalam peraturan tersebut, mulai dari urusan cuti hingga pemberhentian PNS.
Salah satu yang paling disorot dari aturan tersebut adalah soal pemberhentian PNS.
• SOSOK Ini Bongkar Sifat Asli Veronica Tan, Mantan Istri Ahok Ini Disebut Beda di Belakang Kamera
• Setelah Tetapkan Dua Tersangka, Kejari Sungai Penuh Telusuri Aliran Dana Perkim
• Ketua DPRD Sarolangun Vlog Bareng Tribun Jambi, Imbau Masyarakat Lakukan Protokol Kesehatan
Dalam aturan tersebut, setidaknya ada tiga hal pokok yang bisa membuat PNS diberhentikan, baik dipecat atau diminta mengundurkan diri.
Pemberhentian tidak hormat
Pertama, dalam pasal 250, disebutkan bahwa PNS dapat diberhentikan secara tidak hormat apabila melakukan hal-hal berikut:
1.Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
• Sah, Prabowo Subiano Tetapkan Dukungannya Kepada Putra Sulung Jokowi Maju ke Pilkada Solo 2020
• Sinetron Anak Band SCTV Tayang Perdana Malam Ini, Digadang Jadi Pengganti Sinetron Samudra Cinta
• Syahrial Rahman Ikuti Sidang PK Lewat Jaringan Online di Pengadilan Tipikor Jambi
3. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
4. Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
Pengunduran diri
Kedua, menurut pasal 254, PNS wajib mengundurkan diri dengan ketentuan berikut:
1. PNS wajib mengundurkan diri sebagai PNS pada saat ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.
• Global Mediacom Digugat, Mertua Syahrini Rosano Barack Punya Peran Besar di Perusahaan
• Penerima Bansos di Kerinci Banyak yang Tumpang Tindih, Pemberian Tahap II Tunggu Verifikasi Data
• Lowongan Kerja Besar-besaran di Perusahaan Tambang Keluarga Erick Thohir, Lulusan SMA-S1 Dicari
2. Pernyataan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditarik kembali.
3. PNS yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.