Berita Sungai Penuh
Setelah Tetapkan Dua Tersangka, Kejari Sungai Penuh Telusuri Aliran Dana Perkim
Kedua orang tersangka, disangka telah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan Undang-u
Penulis: Herupitra | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH - Setelah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perkim Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, melanjutkan pemeriksaan sejumlah saksi tambahan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sungai Penuh, Sudarmanto, Senin (3/8/2020). Ia mengatakan setelah pemeriksaan saksi tambahan, pihaknya juga akan memeriksa tersangka.
"Ya, saat ini kami sedang memeriksa saksi-saksi tambahan. Selain itu direncanakan akan segera dilakukan pemeriksaan para tersangka," sebutnya.
• Ketua DPRD Sarolangun Vlog Bareng Tribun Jambi, Imbau Masyarakat Lakukan Protokol Kesehatan
• Sah, Prabowo Subiano Tetapkan Dukungannya Kepada Putra Sulung Jokowi Maju ke Pilkada Solo 2020
• Sinetron Anak Band SCTV Tayang Perdana Malam Ini, Digadang Jadi Pengganti Sinetron Samudra Cinta
Selain itu lanjut Kasi Pidsus, pihaknya juga sedang menelusuri pihak-pihak yang menerima aliran dana atau anggaran yang diselewengkan tersebut.
"Kita juga menelusuri ke mana dana tersebut mengalir dan siapa lagi yang terlibat dalam kasus ini," terangnya.
Menurut Sudarmanto, dalam waktu dekat ini hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP akan segera keluar.
"Nanti kita infokan lagi," pungkasnya.
Untuk diketahui, adapun dua tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejari Sungai Penuh yakni Nasrul Kadis Perkim Sungai Penuh dan Bendahara Lusi Aprianti.
Penetapan tersangka dilakukan pada, Rabu (22/7) yang lalu, dengan surat perintah penyidikan nomor print : 519/N.5.13/Fd.1/7/2020 untuk tersangka N. Dan surat perintah penyidikan nomor print ; 520/N.5.13/Fd.1/7/2020 untuk tersangka LA.
Kedua orang tersangka, disangka telah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001. Dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 15 tahun.