Obrolan Anji dan Prof Hadi Pranoto Diduga Berunsur Pidana, Ini Kenapa Dianggap Berbahaya
Muannas Alaidid menyebutkan, Anji Manji dan Prof Hadi Pranoto diduga melanggar Pasal 14 ayat 1, Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE
TRIBUNJAMBI.COM
Beredarnya percakapan video yang mengaku profesor bernama Hadi Pranoto yang diunggah kanal YouTube @duniamanji, Sabtu (31/7/2020), berbuntut panjang.
Video itu menuai banyak kecaman banyak kalangan, mulai pejabat, akademisi, ikatan dokter, influencer hingga masyarakat.
Muannas Alaidid, advokat dan praktisi hukum yang juga Ketua Umum Cyber Indonesia, menilai, ada beberapa hal dalam konten interview itu terindikasi berita bohong.

Obrolan antara Anji Manji dan Prof Hadi Pranoto itu bahkan mengarah terjadinya dugaan pidana.
Muannas Alaidid menyebutkan, Anji Manji dan Prof Hadi Pranoto diduga melanggar Pasal 14 ayat 1, Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Menurut Muannas Alaidid, pernyataan Prof Hadi Pranoto dianggap berbahaya.
• Fakta Kapoknya Wika Salim Pakai Kemben, Pernah Melorot di Panggung hingga Cerita Pernah Hidup Miskin
• Ada Orang yang Makan Banyak Tapi Tak Gampang Gemuk, Ternyata Ini Penyebabnya
• Youtuber Edo Saputra Dibekuk Polisi, Prank Daging Kurban Isi Sampah Tuai Kemarahan Khalayak
Misalnya saja soal biaya rapid dan swab test dengan metode yang dimiliki melalui digital technologi yang jauh lebih efektif dan 'cuma' Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu.
"Padahal kita tahu di rumah sakit selama ini biaya yang dikeluarkan masyarakat sampai ratusan ribu hingga jutaan," kata Muannas Alaidid dalam siaran pers yang diterima wartawan, Senin (3/8/2020).
Muannas Alaidid berharap, masyarakat dapat tetap berpikir rasional dan tidak dibodohi pernyataan tersebut.

"Begitu juga soal katanya, sudah ada penemuan obat (Covid-19). Kita tahu IDI membantah tak ada izin klinik untuk itu dan yang bersangkutan tak terdaftar dalam database IDI yang diperkuat pernyataan Menteri Kesehatan bahwa penemuan tidak jelas," kata Muannas Alaidid.
Ditambah lagi klaim bahwa Prof Hadi Pranoto adalah salah satu dari empat sampai lima tim medis dunia yang berkualitas dan pihak yang mampu menemukan obat Covid-19.
• Kasus Baju Linmas Terus Bergulir, Kejari Merangin Periksa 52 Orang Lebih
• 15 Kesalahan Pemotor Bakal Kena Razia Polisi sampai 5 Agustus 2020 - Termasuk Bermotor di Trotoar
• Dapatkan Internet Gratis 2 GB dan Cashback 10 %, dari Indosat Oorodeo, Begini Caranya
"Ini tentu berbahaya kalau masyarakat percaya, karena obatnya sudah ditemukan, jangan sampai orang berpikir tidak perlu lagi menggunakan masker, jaga jarak atau mengikuti protokol kesehatan," kata Muannas Alaidid.
Rencananya, Cyber Indonesia mengambil inisiatif melaporkan Anji Manji dan Prof Hadi Pranoto ke SPKT Polda Metro Jaya, Senin sore ini.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Diduga Menyebarkan Informasi Berbahaya, Anji Manji dan Prof Hadi Pranoto Akan Dilaporkan ke Polisi, https://wartakota.tribunnews.com/2020/08/03/diduga-menyebarkan-informasi-berbahaya-anji-manji-dan-prof-hadi-pranoto-akan-dilaporkan-ke-polisi?page=all.
Penulis: Irwan Wahyu Kintoko
Editor: Irwan Wahyu Kintoko