15 Kesalahan Pemotor Bakal Kena Razia Polisi sampai 5 Agustus 2020 - Termasuk Bermotor di Trotoar

Polisi mengincar 15 kesalahan pemotor atau bikers dan langsung ditilang. Setiap jenis pelanggaran tentu ada denda tilang yang harus dibayarkan

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi/Hasbi
Ilustrasi razia 

TRIBUNJAMBI.COM - Bikers bisa dipenjara 3 bulan atau denda Rp 750 Ribu, 15 incaran polisi saat razia Operasi Patuh Jaya 2020.

Waspada dan jangan sembarangan, karena razia gabungan atau Operasi Patuh Jaya 2020 masih berlangsung.

Razia gabungan resmi ini digelar di seluruh Indonesia dari Kamis (23/7/2020) sampai tanggal 5 Agustus 2020 mendatang.

Polisi mengincar 15 kesalahan pemotor atau bikers dan langsung ditilang.

Setiap jenis pelanggaran tentu ada denda tilang yang harus dibayarkan oleh para pelanggar lalu lintas.

Ilustrasi razia
Ilustrasi razia (IST)

Pastinya denda tilangnya berbeda-beda nilainya tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.

Ada yang denda tilangnya rendah dan ada yang denda tilangnya tinggi dan itu semua diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Nah, agar jelas berapa denda tilang yang harus dibayarkan oleh pelanggar dari 15 jenis pelanggaran yang diberi tindakan saat Operasi Patuh 2020 bisa lihat di bawah ini.

Dapatkan Internet Gratis 2 GB dan Cashback 10 %, dari Indosat Oorodeo, Begini Caranya

Empat Pelaku Penikaman di Kasang Diringkus Polisi, Satu Pelaku Ditangkap di Jakarta

Mana yang paling tinggi? Ini rinciannya:

1. Menggunakan HP saat berkendara.

Bagi bikers yang menggunakan HP saat berkendara akan dikenakan sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000,-

Tertuang dalam UU 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 1 menjelaskan, pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi.

2. Menggunakan kendaraan di atas trotoar.

Bikers yang tidak sabaran sering menggunakan trotoar untuk mempercepat sampai ditujuan.

Bahkan ada juga bikers yang mengunakan trotoar untuk parkir.

Halaman
1234
Sumber: Motor Plus
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved