15 Kesalahan Pemotor Bakal Kena Razia Polisi sampai 5 Agustus 2020 - Termasuk Bermotor di Trotoar

Polisi mengincar 15 kesalahan pemotor atau bikers dan langsung ditilang. Setiap jenis pelanggaran tentu ada denda tilang yang harus dibayarkan

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi/Hasbi
Ilustrasi razia 

14. Mengemudikan kendaraan pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas sebagai acuan aturannya, terutama pada pasal 114 dan pasal 296.

Jika ada pelanggaran atas aturan itu, akan dikenakan denda paling banyak Rp 750.000 hingga tiga bulan penjara.

15. Mengemudikan kendaraan berbalapan di jalan

Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 5).

Dari 15 daftar pelanggaran yang ditindak dalam Operasi Patuh 2020 ada dua pelanggaran yang sanksi dendanya paling tinggi.

Pelanggaran menggunakan HP saat berkendara dan menerobos palang pintu kereta api dikenakan sanksi denda tilang maksimum Rp 750 ribu.

Jadi masih nekat melanggar saat Operasi Patuh 2020?

SUMBER: MOTOR Plus-online.com

Sumber: Motor Plus
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved